Berita

Menteri Lingkungan Hidup Resmi Hentikan Sistem Open Dumping di Seluruh Indonesia, Bali Jadi Prioritas Penanganan Sampah

DENPASAR – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani krisis sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara resmi mengumumkan penghentian total praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka di seluruh wilayah Indonesia, mulai Jumat (12/4).

Mulai hari ini atas izin Presiden, kami hentikan pengelolaan sampah open dumping, ini penting kita ketahui bersama. Dan Bali mampu menyesuaikan hal ini,” ujar Menteri Hanif di sela kunjungannya ke Denpasar, Bali.

Open Dumping Dihentikan, Indonesia Bersiap Masuki Era Baru Pengelolaan Sampah

Langkah penghentian ini menjadi bagian dari komitmen serius pemerintah dalam mengakhiri praktik-praktik pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, masih ada 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia yang menggunakan metode open dumping — sebuah sistem pembuangan sampah langsung di lahan terbuka tanpa proses pengolahan atau sanitasi yang memadai.

“Ini sudah tidak bisa ditoleransi. Sekarang saatnya kita ubah paradigma dan sistem secara menyeluruh,” tegas Hanif yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia.

Bali Jadi Daerah Percontohan Nasional

Dalam arahannya, Hanif menyebut bahwa Provinsi Bali akan menjadi prioritas utama dan percontohan nasional dalam implementasi sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. Dengan produksi sampah harian mencapai lebih dari 3.000 ton, Bali akan dijadikan proyek utama untuk menunjukkan model penanganan sampah yang bisa direplikasi ke daerah lain.

“Bali adalah target utama kami. Jumlah timbulan sampahnya besar, sehingga kami perlu menanganinya secara sistematis,” kata Hanif.

Dukungan Presiden Prabowo: Revisi Perpres dan Sistematisasi Upaya

Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu perintah langsung Presiden adalah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang selama ini mengatur pengelolaan sampah sebagai sumber energi.

“Semua sumber daya akan digerakkan. Presiden ingin persoalan sampah diselesaikan dalam masa Kabinet Merah Putih, dan ini menjadi tugas besar yang akan kami kerjakan secara sistematis dan terukur,” ucap Hanif.

Langkah Konkret dan Rencana Aksi Segera Dijalankan

Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa hasil rapat dan rumusan kebijakan yang telah disepakati akan segera dituangkan ke dalam rencana aksi nasional. Fokus akan diberikan pada wilayah-wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, yang memerlukan penanganan mendesak dan infrastruktur pengolahan modern.

Penutup: Saatnya Indonesia Tinggalkan Sistem Usang

Penghentian open dumping bukan hanya langkah teknis, tapi juga simbol komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah mendorong semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk mendukung transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Langkah berani ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia siap meninggalkan praktik lama dan memasuki era baru pengelolaan sampah berbasis teknologi, partisipasi publik, dan tanggung jawab bersama.


Sumber berita:
Antara News – Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Sistem Open Dumping Sampah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO