Berita

Pagar Laut: Ancaman Ocean Grabbing yang Rugikan Nelayan dan Lingkungan Pesisir

Pemagaran di laut di beberapa daerah seperti perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan risiko serius berupa ocean grabbing atau akuisisi ruang laut. Fenomena ini tidak hanya mengancam hak-hak nelayan kecil tetapi juga merusak ekosistem pesisir dan sumber daya perikanan. Hal ini diungkapkan oleh Anta Maulana Nasution, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam diskusi daring yang dilansir Antara, Kamis (30/1/2025).

Dampak Ocean Grabbing terhadap Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Ocean grabbing, atau pengambilalihan ruang laut, telah menghilangkan akses nelayan tradisional ke wilayah perairan yang sebelumnya terbuka. Anta menjelaskan bahwa fenomena ini sangat merugikan nelayan kecil dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada laut. “Ocean grabbing menghilangkan hak-hak nelayan kecil, sumber daya perikanan, dan berdampak buruk pada masyarakat pesisir,” ujarnya.

Pagar laut yang dibangun di wilayah perairan juga memenuhi beberapa kriteria ocean grabbing, seperti adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas wilayah perairan tersebut. Keberadaan sertifikat ini semakin mempersulit nelayan tradisional yang sudah rentan akibat menurunnya sumber daya ikan.

Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Pesisir

Selain merugikan nelayan, pemagaran laut juga merusak ekosistem pesisir. Anta menegaskan bahwa wilayah pesisir merupakan habitat alami ikan dan udang, serta area penting untuk pemijahan. “Pagar laut merusak ekosistem pesisir, merusak habitat alami ikan dan udang, serta mengganggu proses pemijahan,” jelasnya.

Profesor Subarudi, Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan BRIN, menambahkan bahwa pemagaran laut mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat pesisir. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir yang seharusnya dijamin oleh pemerintah daerah.

Dampak Sosial-Ekonomi yang Signifikan

Pemagaran laut juga memberikan dampak sosial-ekonomi yang serius bagi masyarakat lokal. Ombudsman RI memperkirakan kerugian nelayan di Tangerang mencapai Rp 9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer. “Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologi yang signifikan,” ujar Subarudi.

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 bidang tanah berbentuk SHGB di perairan Tangerang. Hal ini semakin memperparah situasi, karena nelayan tradisional kehilangan akses ke wilayah perairan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Perlunya Tindakan Segera

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah. Pembongkaran pagar laut ilegal dan peninjauan ulang pemberian SHGB serta SHM di wilayah perairan harus segera dilakukan. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dilindungi, serta ekosistem pesisir tetap terjaga.

Kesimpulan

Pemagaran laut di beberapa daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan dampak serius, mulai dari ocean grabbing, kerugian ekonomi nelayan, hingga kerusakan lingkungan. Langkah-langkah konkret dari pemerintah dan semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik ini dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir serta kelestarian ekosistem laut.

Sumber: Kompas.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO