Dokumen

Panduan Pengelolaan Limbah B3 PLTS untuk Pembangunan Energi Berkelanjutan di Indonesia

Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar, mencapai 3294,36 GW. Pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tidak menghasilkan emisi, namun tetap berpotensi menghasilkan limbah berbahaya (B3) pada tahap produksi, konstruksi, operasi, pemeliharaan, dan pasca operasi. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 PLTS menjadi krusial untuk mewujudkan sistem PLTS yang ramah lingkungan.

Panduan ini memberikan referensi dan rujukan kepada pengembang PLTS dalam mengidentifikasi dan menyelenggarakan pengelolaan limbah B3 PLTS. Limbah B3 dari PLTS meliputi modul surya, baterai, minyak trafo, dan komponen elektronik. Pengelolaan limbah B3 PLTS diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengelolaan limbah B3 PLTS meliputi penetapan limbah B3, pengurangan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, dan penimbunan limbah B3. Pelaku usaha yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib menyusun Rincian Teknis (Rintek). Panduan ini diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan dan menjamin operasional sistem PLTS yang aman dan nyaman.

Source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_panduan-pengelolaan-limbah-b3-plts-activity-7300718824184561665-b_MG/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO