Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs)

Komitmen Indonesia untuk melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) secara inklusif, sistematis dan transparan telah diwujudkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan Perpres 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sejalan dengan amanah Perpres tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas selaku Koordinator Pelaksana TPB/SDGs Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara, Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs dijelaskan dalam Pedoman Teknis. Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan TPB/SDGs disusun sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memantau dan mengevaluasi perkembangan pencapaian sasaran TPB/SDGs, menganalisis permasalahan yang terjadi, dan mengidentifikasi faktor keberhasilan untuk menjadi umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan perencanaan serta pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian TPB/SDGs.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




