Berita

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan sementara proyek pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, akibat tidak adanya izin yang sesuai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan.

“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkap Rizal dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (25/1/2025).

Pelanggaran Administrasi dan Risiko Ekologis

Berdasarkan data yang diperoleh, pengerukan pasir laut ini diduga dilakukan untuk proyek reklamasi resor wisata. Namun, kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, maupun persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rizal menambahkan bahwa ketiadaan dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan ekosistem, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove. “Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rizal.

Penegakan Hukum dan Koordinasi

Tim pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil kini memeriksa pihak penanggung jawab dari proyek pengerukan ini. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang memiliki wewenang terkait izin dan pengawasan kegiatan tersebut.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pengerukan ini dilakukan di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari. Meski Pulau Biawak merupakan pulau pribadi, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Izin KKPRL (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut) untuk lokasi tersebut belum diurus atau diterbitkan,” papar Sigit.

Komitmen Perlindungan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, dan langkah hukum akan diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga menjadi upaya untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan di kawasan pesisir dan laut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari“.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO