Pendanaan Publik Untuk Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia

Indonesia memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Hal ini tercermin dari kenaikan peringkat Global Climate Risk Index (CRI) Indonesia dalam dua dekade terakhir. Diproyeksikan, pada tahun 2050 kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai 1,4 persen dari nilai PDB saat ini. Menyadari risiko tersebut yang semakin meningkat dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pengendalian perubahan iklim, termasuk berkontribusi aktif dalam perundingan serta pencapaian kesepakatan di tingkat global.
Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto (2004) dan Persetujuan Paris (2016). Komitmen ini melahirkan berbagai kebijakan mitigasi perubahan iklim, seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) tahun 2011 dan Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2016. Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 26 persen pada 2020 dan 29 persen pada 2030 melalui usaha sendiri, serta hingga 41 persen pada 2030 dengan dukungan internasional. Selain mitigasi, Indonesia juga meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim melalui Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) tahun 2014.
Pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca membutuhkan pendanaan yang sangat besar. Dalam Second Biennial Update Report (BUR) tahun 2018, Indonesia memperkirakan kebutuhan pendanaan untuk mencapai target emisi pada 2030 sebesar US$247,2 miliar (sekitar Rp3.461 triliun). Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka pendanaan perubahan iklim yang menjamin kecukupan dana sekaligus mendukung pencapaian target nasional.
Sumber pendanaan perubahan iklim dapat berasal dari dana publik, swasta, maupun campuran. Dana publik mencakup anggaran pemerintah, hibah, serta pinjaman luar negeri. Sementara itu, dana internasional dapat disalurkan melalui pemerintah, swasta, maupun LSM sebagai perantara. Berdasarkan laporan BKF dan CPI (2014), pendanaan perubahan iklim di Indonesia didominasi oleh sumber domestik melalui anggaran pemerintah (66 persen), sedangkan 34 persen berasal dari pendanaan publik internasional.
Di Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengelola pendanaan perubahan iklim. Kemenkeu bertugas memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai untuk program/kegiatan pengendalian perubahan iklim serta melakukan pemantauan hasilnya, sementara OJK mendorong keterlibatan sektor jasa keuangan dalam mendukung investasi hijau dan berkelanjutan.
Sumber:
https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/buku/file/Buku-PCF.pdf
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




