Berita

Pengelolaan Air Limbah Deli Serdang Disorot: Ketika Pembangunan Perumahan dan Usaha Mengancam Kualitas Lingkungan

Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat perdagangan, restoran, dan berbagai kegiatan usaha merupakan bagian dari perkembangan ekonomi suatu daerah. Namun, di balik meningkatnya pembangunan tersebut terdapat persoalan lingkungan yang sering luput dari perhatian, yaitu pengelolaan air limbah. Setiap rumah tangga, kawasan perumahan, restoran, dan tempat usaha menghasilkan air buangan yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak diolah dengan baik. Ketika pembangunan fisik berlangsung lebih cepat daripada penyediaan infrastruktur sanitasi, sungai, saluran drainase, dan sumber air masyarakat dapat menghadapi tekanan pencemaran yang semakin besar.

Persoalan tersebut menjadi sorotan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Praktisi lingkungan Umar YR Lubis mengkritik pengelolaan air limbah domestik dan kegiatan usaha yang dinilainya belum memperoleh perhatian memadai dari pemerintah daerah. Dalam pemberitaan Kanal Medan pada 9 Oktober 2026, Umar mempertanyakan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sejumlah kompleks perumahan, serta pengelolaan limbah cair yang dihasilkan kafe, restoran, dan rumah makan. Ia bahkan menilai Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya apabila pembiaran terhadap pencemaran terus berlangsung.

Kritik tersebut perlu dipahami sebagai penilaian narasumber yang memerlukan tindak lanjut melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi perizinan, dan pengujian kualitas air. Namun, persoalan yang diangkat memiliki relevansi luas karena pengelolaan air limbah merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Pertumbuhan Perumahan Harus Diikuti Infrastruktur Sanitasi

Perkembangan kawasan perumahan sering dinilai berdasarkan jumlah rumah yang dibangun, akses jalan, fasilitas umum, serta ketersediaan air dan listrik. Padahal, terdapat infrastruktur lain yang sama pentingnya, yaitu sistem pengelolaan air limbah domestik.

Setiap rumah tangga menghasilkan air limbah dari kegiatan mandi, mencuci, memasak, dan penggunaan toilet. Air buangan tersebut dapat mengandung bahan organik, deterjen, minyak, lemak, nutrien, serta mikroorganisme yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Apabila air limbah dibuang langsung ke saluran drainase tanpa pengolahan yang memadai, beban pencemaran dapat meningkat. Saluran yang semula dirancang untuk mengalirkan air hujan akhirnya juga menerima air limbah domestik secara terus-menerus.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas air permukaan dan lingkungan permukiman.

Umar mempertanyakan mengapa sejumlah kompleks perumahan tapak dinilai belum memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai, sementara bangunan seperti rumah susun dan apartemen umumnya dirancang dengan sistem pengelolaan limbah tersendiri.

Pertanyaan tersebut penting untuk ditindaklanjuti. Namun, perlu dipahami bahwa pengelolaan air limbah domestik tidak selalu harus menggunakan satu IPAL komunal untuk setiap kompleks. Sistem yang sesuai dapat berupa pengolahan setempat, sistem komunal, atau sistem terpusat, bergantung pada karakteristik kawasan dan persyaratan yang berlaku.

Hal terpenting adalah memastikan seluruh air limbah dikelola melalui sistem yang memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan.

Air Limbah Domestik Bukan Sekadar Air Kotor

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering ditemukan adalah anggapan bahwa air limbah domestik tidak terlalu berbahaya karena tidak berasal dari kegiatan industri.

Padahal, air limbah rumah tangga dapat mengandung berbagai zat pencemar.

Air buangan dapur dapat membawa minyak, lemak, sisa makanan, dan bahan organik. Air cucian dapat mengandung deterjen serta senyawa kimia dari produk pembersih. Sementara itu, air limbah toilet dapat mengandung mikroorganisme patogen dan nutrien yang perlu dikelola secara aman.

Ketika zat-zat tersebut masuk ke sungai dalam jumlah besar, kualitas air dapat mengalami penurunan.

Bahan organik yang terurai oleh mikroorganisme membutuhkan oksigen terlarut. Apabila beban organik terlalu tinggi, kadar oksigen dalam air dapat menurun dan mengganggu kehidupan organisme perairan.

Nutrien seperti nitrogen dan fosfor juga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan alga berlebihan pada kondisi tertentu.

Sementara itu, keberadaan mikroorganisme patogen dapat meningkatkan risiko kesehatan apabila air tercemar bersentuhan dengan manusia atau digunakan tanpa pengolahan yang memadai.

Karena itu, air limbah domestik tetap memerlukan pengelolaan yang sesuai meskipun tidak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun.

Restoran dan Kafe Memiliki Tanggung Jawab Mengelola Limbah Cair

Selain kawasan permukiman, Umar juga menyoroti kegiatan usaha kuliner yang menghasilkan air limbah setiap hari.

Restoran, rumah makan, kafe, dan dapur komersial menghasilkan air buangan dari pencucian peralatan, pengolahan makanan, pembersihan lantai, serta berbagai aktivitas operasional.

Air limbah dari kegiatan tersebut dapat mengandung konsentrasi minyak, lemak, dan bahan organik yang relatif tinggi.

Apabila langsung dialirkan ke saluran pembuangan, minyak dan lemak dapat menempel pada dinding pipa, membentuk endapan, serta meningkatkan risiko penyumbatan.

Selain menimbulkan persoalan pada jaringan drainase, kandungan bahan organik yang tinggi dapat meningkatkan beban pencemaran pada badan air penerima.

Salah satu langkah pengendalian yang umum digunakan adalah pemasangan perangkap lemak atau grease trap. Peralatan tersebut berfungsi memisahkan sebagian minyak dan lemak sebelum air limbah memasuki tahapan pengolahan berikutnya.

Namun, perangkap lemak bukan pengganti keseluruhan proses pengolahan air limbah. Kebutuhan teknologi tetap harus disesuaikan dengan karakteristik limbah, kapasitas kegiatan usaha, dan baku mutu yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu memastikan fasilitas pengolahan dirawat secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik.

IPAL Tidak Boleh Hanya Menjadi Persyaratan Administratif

Dalam kritiknya, Umar menegaskan bahwa pembangunan instalasi pengolahan air limbah tidak boleh hanya dilakukan untuk memenuhi dokumen perizinan.

Pernyataan tersebut menyentuh salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan lingkungan, yaitu perbedaan antara keberadaan infrastruktur dan keberhasilan operasionalnya.

Sebuah bangunan dapat memiliki IPAL, tetapi keberadaannya tidak otomatis menjamin bahwa air limbah telah diolah dengan baik.

IPAL memerlukan pengoperasian, pemeliharaan, pemantauan, dan pengelolaan residu secara berkelanjutan.

Pada sistem pengolahan biologis, misalnya, mikroorganisme membutuhkan kondisi operasional yang sesuai agar mampu menguraikan bahan organik. Perubahan beban limbah, gangguan peralatan, atau kurangnya pemeliharaan dapat menyebabkan kinerja pengolahan menurun.

Demikian pula, tangki septik dan sistem pengolahan setempat membutuhkan pengelolaan lumpur tinja yang aman.

Karena itu, keberhasilan pengelolaan air limbah seharusnya tidak hanya dinilai dari jumlah fasilitas yang dibangun.

Indikator yang lebih penting adalah apakah fasilitas berfungsi, air limbah memenuhi persyaratan sebelum dibuang, serta residu pengolahan dikelola dengan benar.

Pengawasan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci

Umar menilai pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum optimal. Ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa kegiatan usaha dan kawasan permukiman menjalankan kewajiban pengelolaan air limbah sesuai ketentuan.

Kritik tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran tertentu tanpa pemeriksaan yang memadai.

Namun, secara umum, pengawasan lingkungan memang memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan tidak berhenti pada dokumen.

Pemerintah daerah perlu memiliki informasi mengenai sumber air limbah, fasilitas pengolahan yang digunakan, kapasitas operasional, serta hasil pemantauan kualitas air.

Pengawasan juga membutuhkan koordinasi antara instansi yang menangani lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan, kesehatan, dan perizinan.

Tanpa koordinasi, persoalan air limbah dapat terjebak dalam pembagian kewenangan yang tidak jelas.

Sebagai contoh, pembangunan kawasan perumahan berkaitan dengan perencanaan dan perizinan, sedangkan pengoperasian fasilitas sanitasi berkaitan dengan pelayanan infrastruktur. Sementara itu, pemantauan dampak terhadap lingkungan memerlukan fungsi pengawasan dan pengujian kualitas air.

Seluruh fungsi tersebut perlu saling terhubung agar sistem pengelolaan air limbah dapat berjalan secara efektif.

Regulasi Pengelolaan Air Limbah Harus Diterapkan Secara Konsisten

Dalam pemberitaan tersebut, Umar mengingatkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengelolaan air limbah di Indonesia.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 mengenai baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.

Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan air limbah bukan sekadar pilihan sukarela.

Namun, penerapan kewajiban teknis harus mempertimbangkan jenis kegiatan, karakteristik limbah, kapasitas sistem, dan ketentuan yang relevan.

Tidak semua bangunan membutuhkan konfigurasi teknologi yang sama. Sistem pengolahan harus dirancang berdasarkan kebutuhan dan standar yang berlaku.

Yang tidak dapat diabaikan adalah prinsip bahwa air limbah tidak boleh dikelola dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Mengenali Pencemaran melalui Indikator 3B

Umar memperkenalkan pendekatan sederhana bagi masyarakat untuk mengenali kemungkinan pencemaran air melalui indikator 3B: berbau, berbusa, dan berwarna.

Perubahan bau dapat menunjukkan adanya bahan organik yang mengalami penguraian atau keberadaan senyawa tertentu dalam air.

Busa dapat berkaitan dengan kandungan bahan aktif permukaan, termasuk deterjen, meskipun busa juga dapat terbentuk akibat proses alami.

Sementara itu, perubahan warna dapat mengindikasikan adanya material tersuspensi, senyawa terlarut, atau kontaminan tertentu.

Pendekatan 3B dapat membantu masyarakat mengenali kondisi yang tidak biasa pada saluran air maupun sungai.

Namun, indikator tersebut tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk memastikan pencemaran.

Air yang terlihat jernih belum tentu aman, karena mikroorganisme patogen dan sejumlah zat pencemar tidak selalu menimbulkan perubahan warna, bau, atau busa.

Sebaliknya, perubahan warna tertentu juga dapat disebabkan oleh proses alami.

Karena itu, dugaan pencemaran perlu ditindaklanjuti melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium menggunakan parameter yang sesuai.

Pengujian Kualitas Air Diperlukan untuk Menentukan Tingkat Pencemaran

Pengawasan kualitas air limbah biasanya menggunakan sejumlah parameter fisik, kimia, dan mikrobiologis.

Parameter seperti Biochemical Oxygen Demand (BOD) dapat digunakan untuk menggambarkan kebutuhan oksigen dalam proses penguraian biologis bahan organik.

Chemical Oxygen Demand (COD) digunakan untuk mengukur kebutuhan oksigen secara kimiawi dalam kondisi pengujian tertentu.

Sementara itu, Total Suspended Solids (TSS) menunjukkan konsentrasi padatan tersuspensi dalam air.

Parameter lain dapat mencakup pH, minyak dan lemak, amonia, serta indikator mikrobiologis, bergantung pada karakteristik limbah dan ketentuan yang berlaku.

Pengujian tersebut diperlukan untuk menilai kinerja fasilitas pengolahan dan memastikan kualitas air buangan memenuhi persyaratan.

Apabila ditemukan indikasi pencemaran, pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan kondisi badan air penerima dan kemungkinan sumber pencemar lainnya.

Dengan demikian, penentuan tanggung jawab tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Air Limbah Juga Berkaitan dengan Perubahan Iklim

Selain pencemaran air, Umar mengingatkan bahwa limbah cair yang tidak dikelola dengan baik dapat berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca.

Hubungan tersebut berkaitan dengan proses penguraian bahan organik.

Dalam kondisi tanpa oksigen, penguraian material organik dapat menghasilkan metana, salah satu gas rumah kaca yang memiliki kemampuan memerangkap panas jauh lebih besar daripada karbon dioksida dalam periode tertentu.

Emisi metana dapat muncul dari berbagai sistem pengelolaan limbah, terutama apabila bahan organik mengalami penguraian anaerobik dan gas yang terbentuk dilepaskan ke atmosfer.

Namun, besarnya emisi sangat bergantung pada karakteristik limbah, teknologi pengolahan, kondisi operasional, dan sistem pengendalian gas.

Karena itu, pengelolaan air limbah yang baik dapat memberikan manfaat ganda, yaitu melindungi kualitas air dan berpotensi mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pada sistem tertentu, gas hasil penguraian anaerobik bahkan dapat ditangkap dan dimanfaatkan sebagai sumber energi, apabila kondisi teknis dan ekonominya memungkinkan.

Sanitasi Aman Merupakan Bagian dari Hak Masyarakat

Persoalan air limbah juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan pelayanan sanitasi yang layak.

Air limbah yang tidak dikelola secara aman dapat meningkatkan risiko kontaminasi lingkungan permukiman, terutama pada kawasan yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Risiko dapat menjadi lebih besar apabila sumber air masyarakat berada dekat dengan sistem pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam kondisi tertentu, pencemaran mikrobiologis dapat meningkatkan risiko penyakit yang ditularkan melalui air.

Karena itu, penyediaan sanitasi tidak cukup hanya memastikan rumah tangga memiliki toilet.

Sistem yang aman juga harus memastikan bahwa limbah dari toilet dikumpulkan, ditampung, diangkut apabila diperlukan, diolah, dan dibuang atau dimanfaatkan melalui proses yang tidak membahayakan kesehatan serta lingkungan.

Rangkaian tersebut sering disebut sebagai rantai layanan sanitasi aman.

Apabila salah satu tahap tidak berjalan dengan baik, risiko pencemaran masih dapat terjadi meskipun fasilitas sanitasi tersedia.

Infrastruktur Sanitasi Membutuhkan Pemeliharaan Jangka Panjang

Dalam pemberitaan Kanal Medan, Umar juga menyoroti pentingnya pemeliharaan fasilitas sanitasi yang telah dibangun.

Persoalan ini relevan karena pembangunan infrastruktur sering memperoleh perhatian lebih besar dibandingkan pengelolaan setelah fasilitas selesai dibangun.

Padahal, IPAL dan fasilitas sanitasi membutuhkan biaya operasional, tenaga pengelola, pemeliharaan peralatan, pengujian kualitas air, serta pengelolaan lumpur hasil pengolahan.

Apabila kebutuhan tersebut tidak diperhitungkan sejak awal, fasilitas berisiko mengalami penurunan kinerja.

Karena itu, perencanaan sistem air limbah perlu mencakup seluruh siklus hidup infrastruktur.

Biaya pembangunan merupakan salah satu komponen, tetapi keberlanjutan operasional menjadi faktor yang menentukan apakah investasi tersebut benar-benar memberikan manfaat.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa fasilitas yang dibangun memiliki kelembagaan pengelola, sumber pembiayaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Deli Serdang Membutuhkan Evaluasi Pengelolaan Air Limbah

Kritik yang disampaikan Umar YR Lubis dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi pengelolaan air limbah di Kabupaten Deli Serdang.

Evaluasi tersebut sebaiknya dimulai dengan pemetaan kawasan permukiman dan kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah.

Pemerintah daerah perlu mengetahui sistem pengolahan yang digunakan, kondisi fasilitas, cakupan pelayanan, serta potensi dampak terhadap lingkungan.

Kawasan yang memiliki risiko tinggi dapat menjadi prioritas pemeriksaan dan pengujian kualitas air.

Apabila ditemukan fasilitas yang belum memenuhi ketentuan, langkah perbaikan perlu dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, kawasan yang belum memiliki sistem pengelolaan memadai membutuhkan perencanaan penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Langkah tersebut juga perlu disertai edukasi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami kewajiban serta manfaat pengelolaan air limbah.

Jangan Menunggu Sungai Tercemar untuk Bertindak

Salah satu pelajaran penting dari persoalan air limbah adalah bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada pemulihan setelah pencemaran terjadi.

Ketika sungai telah menerima beban pencemaran tinggi dalam waktu lama, proses pemulihan dapat membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.

Pencemaran juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan penyebabnya.

Karena itu, pengelolaan air limbah seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan sejak awal.

Setiap kawasan perumahan dan kegiatan usaha perlu mempertimbangkan bagaimana air limbah dihasilkan, dikumpulkan, diolah, dan dipantau.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan sistem tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Pelaku usaha perlu menjalankan kewajiban pengelolaan limbah secara konsisten.

Sementara itu, masyarakat dapat berpartisipasi melalui perilaku sanitasi yang baik dan penyampaian laporan apabila menemukan dugaan pencemaran.

Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Kualitas Air

Sorotan terhadap pengelolaan air limbah di Deli Serdang menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dinilai hanya dari pertumbuhan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi.

Pembangunan yang baik harus memastikan bahwa peningkatan aktivitas manusia tidak diikuti penurunan kualitas lingkungan.

Ketersediaan IPAL, pengelolaan lumpur tinja, pengawasan kualitas air, dan pemeliharaan fasilitas sanitasi merupakan bagian penting dari infrastruktur dasar yang menopang kesehatan masyarakat.

Kritik praktisi lingkungan terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi yang objektif dan transparan. Apabila terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila sistem pengelolaan telah berjalan sesuai persyaratan, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

Yang terpenting, persoalan air limbah tidak boleh diabaikan sampai dampaknya semakin luas.

Sungai yang tercemar tidak hanya kehilangan kualitas airnya, tetapi juga dapat mengurangi manfaat lingkungan bagi masyarakat yang bergantung padanya.

Air limbah yang dibuang tanpa pengolahan memadai dapat membawa dampak jauh melampaui lokasi sumbernya.

Karena itu, pengelolaan air limbah bukan sekadar urusan teknis atau administratif. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Pembangunan yang benar-benar maju bukan hanya mampu menyediakan rumah, jalan, dan pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa air yang digunakan manusia tidak kembali mencemari lingkungan tempatnya hidup.


Sumber: Kanal Medan, 9 Oktober 2026 — Praktisi Lingkungan: Pemkab Deli Serdang Gagal Kelola Air Limbah.

Ringkas Artikel Menjadi Lebih PadatKurangi Pengulangan Penjelasan Teknis

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO