Pengembangan Waste-to-Energy di Indonesia Butuh Satu Dekade: Denera Ungkap Regulasi dan Kepastian Investasi Jadi Tantangan Utama

Teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy (WtE) telah berkembang pesat di berbagai negara. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mempercepat pembangunan fasilitas tersebut. PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) mengungkapkan bahwa sejumlah proyek WtE membutuhkan waktu hingga sepuluh tahun untuk terealisasi. Persoalan utamanya bukan lagi ketersediaan teknologi, melainkan kepastian regulasi, pembiayaan, dan tata kelola investasi.
Satu Dekade untuk Membangun Fasilitas Pengolahan Sampah
Indonesia menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan peningkatan konsumsi menyebabkan kebutuhan infrastruktur persampahan terus meningkat. Di sisi lain, keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) membuat banyak daerah membutuhkan alternatif pengolahan yang lebih terintegrasi.
Salah satu teknologi yang terus dikembangkan adalah waste-to-energy (WtE), yaitu pengolahan sampah menjadi energi yang dapat dimanfaatkan, termasuk listrik.
Namun, pengembangan teknologi tersebut di Indonesia tidak selalu berjalan sesuai harapan.
Chief Executive Officer PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), Fadli Rahman, mengungkapkan bahwa pembangunan fasilitas WtE di Indonesia selama ini dapat membutuhkan waktu hingga satu dekade.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta Selatan pada 16 September 2026.
Menurut Fadli, sejumlah proyek pengolahan sampah berskala besar yang mulai direncanakan pada dekade 2010-an baru berhasil dibangun dan beroperasi beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pengembangan WtE bukan semata-mata kemampuan membangun fasilitas, tetapi juga panjangnya proses yang harus dilalui sebelum investasi dapat direalisasikan.
Proyek harus melewati tahapan perencanaan, penyediaan lahan, pemilihan teknologi, penyusunan struktur pembiayaan, perizinan, serta berbagai perjanjian komersial.
Apabila proses tersebut tidak memiliki kepastian waktu, investor menghadapi risiko keterlambatan yang dapat memengaruhi kelayakan finansial proyek.
Teknologi Sudah Tersedia, Mengapa Indonesia Masih Tertinggal?
Fadli menilai teknologi WtE sebenarnya telah mencapai tingkat kematangan yang memungkinkan penerapan secara luas.
Sebagai contoh, ia menyebut terdapat sekitar 3.000 fasilitas WtE di dunia yang menggunakan teknologi moving grate incinerator.
Teknologi tersebut merupakan salah satu metode pengolahan termal yang telah digunakan secara komersial di berbagai negara.
Pada sistem moving grate, sampah bergerak melalui ruang pembakaran menggunakan mekanisme kisi bergerak. Panas yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan uap, kemudian digunakan dalam pembangkitan listrik.
Teknologi ini dirancang untuk menangani sampah perkotaan dengan karakteristik yang bervariasi.
Namun, kematangan teknologi tidak berarti setiap proyek otomatis berhasil.
Kinerja fasilitas tetap dipengaruhi oleh komposisi sampah, kadar air, pengoperasian, pemeliharaan, dan sistem pengendalian pencemaran.
Indonesia memiliki tantangan tersendiri karena sampah perkotaan sering mengandung fraksi organik dengan kadar air relatif tinggi.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi nilai kalor dan kebutuhan energi dalam proses pengolahan.
Karena itu, pemilihan teknologi harus didasarkan pada karakteristik sampah lokal, bukan hanya pengalaman keberhasilan fasilitas di negara lain.
Teknologi yang matang dapat mengurangi risiko teknis, tetapi tidak dapat menggantikan kebutuhan perencanaan, regulasi, dan pengelolaan operasional yang baik.
Kepastian Regulasi Menjadi Kunci Investasi
Menurut Denera, salah satu hambatan terbesar dalam pengembangan WtE adalah ketidakpastian regulasi.
Proyek WtE memiliki karakteristik khusus karena berada pada pertemuan antara sektor pengelolaan sampah, energi, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
Pengembang harus memastikan tersedianya sampah sebagai bahan baku, memperoleh izin pembangunan, memenuhi persyaratan lingkungan, serta memiliki kepastian pembelian energi yang dihasilkan.
Setiap komponen tersebut melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan persampahan, sementara pengembangan pembangkit listrik membutuhkan koordinasi dengan sektor ketenagalistrikan.
Selain itu, fasilitas harus memenuhi ketentuan tata ruang, bangunan gedung, serta perlindungan lingkungan.
Ketika persyaratan tersebut tidak terkoordinasi, proses investasi dapat berlangsung sangat panjang.
Kondisi ini dapat meningkatkan biaya persiapan proyek dan menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Kepastian regulasi menjadi penting karena fasilitas WtE membutuhkan investasi besar dengan masa operasi yang panjang.
Investor perlu memahami hak, kewajiban, risiko, dan mekanisme pendapatan proyek sebelum mengambil keputusan investasi.
Perpres 109 Tahun 2025 Menjadi Titik Perubahan
Perubahan penting mulai terlihat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menurut Fadli Rahman, regulasi tersebut membantu mempercepat sejumlah proses yang sebelumnya membutuhkan waktu panjang.
Dalam sekitar sepuluh bulan setelah regulasi diterbitkan, berbagai tahapan proyek dapat bergerak lebih cepat.
Percepatan tersebut mencakup proses investasi, perjanjian komersial, serta perizinan pembangunan.
Bagi pengembang, kepastian prosedur dan jadwal menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko keterlambatan.
Namun, percepatan administratif tetap harus berjalan bersama pemenuhan standar teknis dan lingkungan.
Regulasi yang efektif bukan hanya mempercepat pemberian persetujuan, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas yang dibangun dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan.
Perjanjian Jual Beli Listrik yang Biasanya Dua Tahun Kini Tiga Bulan
Salah satu perkembangan yang disoroti Denera adalah percepatan proses Power Purchase Agreement (PPA), yaitu perjanjian jual beli listrik.
Dalam proyek WtE yang menghasilkan listrik, PPA merupakan komponen penting karena memberikan dasar bagi pendapatan proyek.
Melalui perjanjian tersebut, pengembang memperoleh kepastian mengenai mekanisme penjualan listrik kepada pihak pembeli.
Fadli menjelaskan bahwa proses PPA yang sebelumnya dapat membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga dua tahun kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan pada proyek yang dibahas.
Percepatan tersebut memiliki dampak penting terhadap kepastian investasi.
Semakin lama proyek tertunda, semakin besar potensi biaya yang harus ditanggung pengembang.
Biaya tersebut dapat mencakup persiapan teknis, konsultan, pembiayaan, serta perubahan harga peralatan dan konstruksi.
Dengan proses yang lebih terukur, investor dapat merencanakan tahapan pembangunan secara lebih pasti.
Namun, penyelesaian PPA bukan berarti seluruh risiko proyek telah hilang.
Pengembang tetap harus memastikan bahwa fasilitas mampu menghasilkan listrik sesuai proyeksi dan memenuhi kewajiban operasional selama masa kontrak.
Proyek Denpasar, Bantargebang, dan Bogor Mulai Bergerak
Dalam forum SAFE 2026, Denera menyampaikan bahwa sejumlah proyek WtE telah memasuki tahap pembangunan.
Fadli menyebut proyek di Denpasar, Bantargebang, dan Bogor sebagai bagian dari perkembangan tersebut.
Proyek-proyek ini juga memperoleh dukungan melalui penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Status PSN dapat membantu memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian hambatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tahapan pembangunan setiap proyek tetap perlu dibedakan.
Penetapan mitra, penyelesaian perjanjian, dimulainya konstruksi, pengujian fasilitas, dan operasi komersial merupakan pencapaian yang berbeda.
Karena itu, perkembangan proyek perlu dipantau berdasarkan kemajuan fisik dan kesiapan operasional yang terverifikasi.
Keberhasilan pembangunan baru dapat dinilai secara menyeluruh ketika fasilitas mulai mengolah sampah dan menghasilkan energi secara konsisten.
Mengenal PT Denera dan Perannya dalam Pengembangan WtE
PT Daya Energi Bersih Nusantara atau Denera merupakan perusahaan yang dibentuk dalam ekosistem Danantara Indonesia untuk mendukung pengembangan pengelolaan sampah terintegrasi.
Perusahaan tersebut resmi dibentuk pada 1 April 2026 dan diumumkan kepada publik pada 9 April 2026.
Denera dirancang sebagai perusahaan induk bagi entitas pelaksana proyek WtE di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui struktur tersebut, pengembangan proyek dapat melibatkan kemitraan dengan perusahaan yang memiliki pengalaman dalam teknologi, konstruksi, pembiayaan, dan pengoperasian fasilitas.
Pendekatan ini bertujuan memperkuat koordinasi investasi dan pengembangan proyek.
Namun, setiap lokasi tetap membutuhkan kajian kelayakan tersendiri karena karakteristik sampah, kondisi lahan, kebutuhan infrastruktur, dan kemampuan pemerintah daerah berbeda.
Dengan demikian, pengembangan WtE tidak dapat menggunakan satu model yang sepenuhnya sama untuk seluruh wilayah.
Keputusan Investasi Harus Memperhitungkan Risiko Jangka Panjang
Denera menyampaikan bahwa proyek-proyek yang mulai dibangun telah melewati tahapan Final Investment Decision (FID).
FID merupakan keputusan investasi akhir yang diambil setelah berbagai aspek kelayakan proyek dinilai.
Penilaian dapat mencakup kebutuhan investasi, proyeksi pendapatan, biaya operasional, risiko teknis, dan struktur pembiayaan.
Dalam proyek WtE, salah satu faktor terpenting adalah kepastian pasokan sampah.
Fasilitas membutuhkan volume dan karakteristik material yang sesuai agar dapat beroperasi secara efisien.
Namun, jumlah sampah yang dihasilkan suatu daerah tidak selalu sama dengan jumlah sampah yang dapat dikumpulkan dan dikirim ke fasilitas.
Sebagian sampah mungkin belum terlayani sistem pengangkutan, sementara sebagian lainnya telah masuk ke jalur penggunaan kembali atau daur ulang.
Karena itu, perencanaan investasi perlu menggunakan data yang menggambarkan kondisi aktual sistem persampahan.
Selain volume, komposisi dan kadar air sampah juga harus diperhitungkan.
Kesalahan dalam memperkirakan karakteristik material dapat memengaruhi kinerja teknologi dan biaya operasional.
Indonesia Menghasilkan Sekitar 140.000 Ton Sampah per Hari
Dalam pemberitaan Katadata, Denera menyebut Indonesia menghasilkan sekitar 140.000 ton sampah setiap hari, atau setara dengan sekitar 50 juta ton per tahun.
Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan pengelolaan sampah nasional.
Namun, volume sampah yang besar tidak otomatis berarti seluruhnya cocok diolah melalui teknologi WtE.
Sampah terdiri atas berbagai jenis material dengan karakteristik berbeda.
Sebagian material masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang. Sampah organik tertentu dapat diolah secara biologis, sedangkan residu membutuhkan penanganan lanjutan.
Karena itu, pengembangan WtE harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang terintegrasi.
Pendekatan tersebut penting agar pembangunan fasilitas pengolahan energi tidak menghambat pengurangan sampah dan daur ulang.
WtE Bukan Pengganti Ekonomi Sirkular
Salah satu pertanyaan penting dalam pengembangan WtE adalah bagaimana teknologi tersebut ditempatkan dalam ekonomi sirkular.
Ekonomi sirkular bertujuan mempertahankan nilai material selama mungkin melalui pengurangan penggunaan sumber daya, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Sementara itu, teknologi WtE termal memanfaatkan kandungan energi dari material yang diolah.
Meskipun dapat mengurangi volume sampah yang harus ditimbun, pengolahan termal tidak mempertahankan seluruh material untuk digunakan kembali.
Karena itu, WtE perlu diposisikan sebagai bagian dari penanganan residu dalam sistem pengelolaan sampah.
Pengurangan sampah dari sumber tetap menjadi prioritas.
Material yang masih memiliki nilai daur ulang sebaiknya memperoleh jalur pemanfaatan yang sesuai.
Sampah organik juga perlu dipertimbangkan untuk pengolahan biologis apabila kondisi dan karakteristik material memungkinkan.
Dengan demikian, fasilitas WtE dapat membantu menangani fraksi sampah yang tidak dapat dimanfaatkan secara lebih baik melalui pendekatan lain.
Pengendalian Emisi Menjadi Syarat Mutlak
Denera menilai teknologi WtE modern telah mampu menghasilkan emisi yang rendah dengan dukungan sistem pengendalian yang memadai.
Namun, klaim tersebut perlu dipahami dalam konteks teknologi dan kondisi operasional tertentu.
Pengolahan termal tetap berpotensi menghasilkan berbagai komponen gas buang, termasuk partikulat, nitrogen oksida, gas asam, logam tertentu, dan senyawa organik berbahaya.
Karena itu, fasilitas harus dilengkapi sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai.
Kinerja pengendalian emisi juga perlu dipantau secara berkala dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Selain gas buang, fasilitas menghasilkan residu padat yang membutuhkan penanganan.
Sebagian residu mungkin dapat dimanfaatkan apabila memenuhi persyaratan, tetapi tidak seluruh residu otomatis aman digunakan kembali.
Pengujian karakteristik dan pengelolaan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dari operasional fasilitas.
Keberhasilan teknologi WtE tidak hanya diukur dari jumlah sampah yang diolah atau listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga dampak lingkungan tetap terkendali.
Tantangan Pembiayaan dan Pembagian Risiko
Pembangunan fasilitas WtE membutuhkan modal besar.
Selain investasi awal, pengembang harus memperhitungkan biaya operasional, pemeliharaan, pengendalian emisi, pengelolaan residu, dan penggantian komponen peralatan.
Dalam struktur investasi jangka panjang, ketidakpastian regulasi dapat meningkatkan persepsi risiko.
Hal ini dapat memengaruhi biaya pembiayaan dan keputusan investor.
Karena itu, kepastian kontrak menjadi bagian penting dari pengembangan proyek.
Perjanjian harus menjelaskan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk pengembang, pemerintah daerah, dan pembeli energi.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah risiko apabila pasokan sampah lebih rendah dari proyeksi.
Risiko lainnya muncul ketika karakteristik sampah berubah sehingga memengaruhi efisiensi fasilitas.
Kontrak yang baik harus mampu mengalokasikan risiko secara proporsional tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat atau keuangan daerah.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Menentukan
Keberhasilan WtE tidak hanya bergantung pada investor dan teknologi.
Pemerintah daerah memegang peran penting karena bertanggung jawab terhadap sistem pelayanan persampahan.
Pemerintah harus memastikan tersedianya sistem pengumpulan dan pengangkutan yang dapat mendukung kebutuhan fasilitas.
Selain itu, penyiapan lahan, pengaturan tata ruang, dan koordinasi dengan masyarakat sekitar juga menjadi bagian penting dari pengembangan proyek.
Fasilitas WtE yang dibangun tanpa integrasi dengan sistem pengangkutan berisiko menghadapi kesulitan pasokan.
Sebaliknya, sistem pengumpulan yang tidak mempertimbangkan kapasitas fasilitas dapat menyebabkan penumpukan sampah.
Karena itu, perencanaan perlu dilakukan secara menyeluruh dari sumber sampah hingga pengolahan akhir.
Pendekatan ini dikenal sebagai pengelolaan sampah secara end-to-end.
Mempercepat Proyek Tanpa Mengurangi Perlindungan Lingkungan
Percepatan perizinan merupakan salah satu perkembangan yang mendapat perhatian Denera.
Selain PPA, sejumlah persetujuan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) disebut telah diperoleh untuk proyek terkait.
Percepatan tersebut dapat membantu mengurangi ketidakpastian investasi.
Namun, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus tetap memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan.
Penyederhanaan administrasi tidak boleh diartikan sebagai penghapusan kewajiban melakukan kajian dampak atau memenuhi standar operasional.
Fasilitas WtE dapat beroperasi selama puluhan tahun sehingga dampak jangka panjangnya perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Masyarakat di sekitar lokasi juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai potensi dampak, pengendalian emisi, pengelolaan residu, dan mekanisme pengaduan.
Transparansi menjadi penting untuk membangun kepercayaan publik.
Dua Tahun ke Depan Menjadi Periode Penguatan Regulasi
Fadli Rahman menyampaikan bahwa Denera masih melihat ruang untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan WtE dalam dua tahun mendatang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa percepatan proyek belum berarti seluruh persoalan tata kelola telah selesai.
Pengembangan fasilitas WtE membutuhkan kepastian yang dapat dipertahankan selama masa investasi dan operasi.
Regulasi perlu mampu memberikan kejelasan mengenai kewajiban pengembang, peran pemerintah daerah, mekanisme pembiayaan, dan pengawasan lingkungan.
Selain itu, sistem pengelolaan sampah nasional harus terus berkembang agar teknologi WtE dapat terintegrasi dengan pengurangan dan daur ulang.
Dengan demikian, penguatan regulasi tidak hanya bertujuan mempercepat investasi, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keberlanjutan proyek.
Mengukur Keberhasilan WtE Secara Objektif
Keberhasilan pengembangan WtE tidak cukup dinilai dari jumlah proyek yang diumumkan atau besarnya investasi.
Indikator yang lebih penting adalah kemampuan fasilitas beroperasi secara konsisten dan memberikan manfaat lingkungan yang terukur.
Jumlah sampah yang benar-benar diolah perlu dibandingkan dengan kapasitas desain.
Produksi listrik bersih juga harus dihitung setelah memperhitungkan kebutuhan energi internal fasilitas.
Selain itu, pengukuran emisi dan pengelolaan residu perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Dampak terhadap sistem persampahan juga harus diperhatikan.
Apakah keberadaan fasilitas benar-benar mengurangi jumlah sampah yang ditimbun di TPA? Apakah program pemilahan dan daur ulang tetap berkembang? Apakah biaya pengelolaan dapat dipertahankan dalam jangka panjang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa WtE menghasilkan manfaat nyata, bukan hanya pencapaian pembangunan infrastruktur.
Kesimpulan: Masa Depan WtE Ditentukan oleh Tata Kelola
Pernyataan PT Denera mengenai lamanya pengembangan WtE di Indonesia memberikan gambaran bahwa tantangan pembangunan infrastruktur lingkungan tidak selalu terletak pada teknologi.
Teknologi pengolahan sampah menjadi energi telah digunakan secara luas di berbagai negara, tetapi penerapannya membutuhkan regulasi yang jelas, kepastian investasi, serta koordinasi antarlembaga.
Terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dinilai membantu mempercepat sejumlah tahapan proyek, termasuk penyelesaian perjanjian jual beli listrik yang sebelumnya membutuhkan waktu jauh lebih panjang.
Namun, percepatan pembangunan harus tetap disertai pengawasan lingkungan, pengelolaan risiko, dan integrasi dengan sistem persampahan daerah.
WtE dapat menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi pengelolaan sampah Indonesia, tetapi tidak dapat menggantikan pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, dan daur ulang.
Keberhasilan jangka panjang membutuhkan keseimbangan antara kepastian investasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan sekadar membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi dalam waktu lebih cepat.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap fasilitas yang dibangun mampu beroperasi secara aman, efisien, transparan, dan berkelanjutan selama puluhan tahun.




