Berita

Perdagangan Karbon di Indonesia: Peluang dan Tantangan Menuju Pasar Global

Perdagangan karbon di Indonesia saat ini diatur melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan dilelang kepada publik melalui platform IDX Carbon di bawah Bursa Efek Indonesia. Sistem ini memungkinkan transaksi kredit karbon antar-entitas domestik untuk mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Namun, dengan perubahan yang direncanakan setelah COP29 di Baku, Azerbaijan, perdagangan karbon lintas negara diproyeksikan menjadi kenyataan, membuka peluang sekaligus tantangan baru bagi Indonesia di pasar internasional.

Potensi Perdagangan Karbon Lintas Negara

Konferensi COP29 mengonfirmasi rencana pembentukan registry karbon global dengan standar metodologi dan aksi mitigasi emisi yang terintegrasi. Penyeragaman ini diharapkan membuka pintu bagi kredit karbon Indonesia untuk diperdagangkan secara internasional, asalkan standar registry domestik dapat selaras dengan standar global.

Langkah ini dapat meningkatkan permintaan kredit karbon Indonesia di pasar global. Saat ini, harga karbon domestik sebesar Rp 58.800 per ton CO2e (data Oktober 2024) masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan pasar karbon negara lain, seperti Rp 225.000 di China dan Rp 1,1 juta di Uni Eropa. Dengan harga yang kompetitif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemasok utama kredit karbon di pasar internasional.

Peluang bagi Pelaku Usaha

Menurut Albidin Linda, Climate Change and Sustainability Services Leader dari Ernst and Young (EY) Indonesia, pembukaan perdagangan karbon lintas negara akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan strategi rendah karbon yang solid. Perusahaan-perusahaan ini dapat memperdagangkan aksi mitigasi mereka dan mendapatkan margin dari kenaikan harga kredit karbon.

Namun, bagi perusahaan dengan emisi tinggi dan strategi mitigasi yang belum matang, lonjakan harga karbon dapat menjadi beban. Hal ini terutama berlaku bagi sektor yang masih berada di tahap awal transisi menuju keberlanjutan, karena mereka akan membutuhkan kredit karbon dalam jumlah besar untuk memenuhi Batas Atas Emisi (BAE).

Minimnya Kewajiban Pelaporan Emisi di Indonesia

Salah satu tantangan utama dalam perdagangan karbon di Indonesia adalah keterbatasan peraturan kewajiban pelaporan emisi. Saat ini, hanya sektor ketenagalistrikan yang diwajibkan untuk melaporkan emisi melalui Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022, sedangkan sektor lain belum memiliki kewajiban serupa.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017 juga hanya mewajibkan pelaporan emisi untuk perusahaan publik jika emisi dianggap topik material. Hal ini menciptakan kesenjangan pelaporan emisi antar-sektor, yang dapat memengaruhi efektivitas pasar karbon Indonesia dalam skala global.

Langkah Strategis Menuju Pasar Global

Agar perdagangan karbon lintas negara dapat dimanfaatkan secara optimal, Indonesia perlu mengambil langkah strategis berikut:

  1. Penyeragaman Standar Registri
    Menyelaraskan standar SRN-PPI dengan registry karbon global yang akan dikembangkan setelah COP29.
  2. Peningkatan Harga Karbon Domestik
    Mendorong peningkatan harga karbon melalui penguatan permintaan domestik dan optimalisasi pasar karbon nasional.
  3. Perluasan Kewajiban Pelaporan Emisi
    Memberlakukan kewajiban pelaporan emisi yang lebih luas untuk sektor industri, transportasi, dan pertanian guna meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam perdagangan karbon.
  4. Kolaborasi dan Dukungan Teknologi
    Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan untuk mempercepat transisi ke strategi rendah karbon, termasuk investasi dalam teknologi energi bersih dan efisiensi energi.
  5. Edukasi dan Kesadaran Publik
    Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perdagangan karbon sebagai alat mitigasi perubahan iklim.

Perdagangan karbon di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian target mitigasi emisi sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional di pasar global. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada kesiapan Indonesia untuk mengatasi tantangan seperti minimnya peraturan pelaporan emisi dan penyesuaian dengan standar internasional.

Dengan langkah strategis yang tepat, perdagangan karbon lintas negara dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon, sekaligus memperkuat kontribusi negara dalam memitigasi dampak perubahan iklim secara global.

Sumber:

https://lestari.kompas.com/read/2024/12/06/171822186/perdagangan-karbon-lintas-negara-bawa-kesempatan-sekaligus-tantangan-bagi

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO