Perpres NEK 110/2025 resmi terbit, Zulhas pimpin komite pengarah pasar karbon

Perpres NEK 110/2025 Terbit: Membuka Pasar Karbon Indonesia dengan Komite Pengarah Lintas Sektor
Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Perpres ini menjadi fondasi kebijakan baru yang bertujuan untuk memfasilitasi transformasi dan mengoptimalkan pasar karbon nasional.
Tujuan Utama: Penyederhanaan dan Aksesibilitas
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang ditunjuk sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah) penyelenggaraan NEK, menekankan bahwa inti dari Perpres 110/2025 adalah menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap rumit dan berbelit.
“Perpres 110 ini semua untuk memudahkan. [Tujuannya] mempermudah banyak pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanian, hingga komite daerah, untuk berpartisipasi dalam pasar karbon,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah pada Senin (20/10/2025).
Komite Pengarah Lintas Sektor
Untuk memastikan koordinasi yang efektif dan sinergi antarlembaga, Perpres ini membentuk Komrah dengan susunan yang sangat luas dan inklusif:
- Ketua Komrah: Menteri Koordinator Bidang Pangan (Zulkifli Hasan).
- Anggota: Melibatkan dua Menteri Koordinator lainnya serta 17 menteri dan kepala lembaga terkait.
- Dukungan Pelaksana: Dalam menjalankan tugasnya, Komrah akan didukung oleh Unit Kerja Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta didampingi perwakilan dari MPR dan DPR.
Perubahan Fundamental pada Sistem Registri
Perpres ini juga membawa perubahan fundamental dalam pendekatan perencanaan karbon, khususnya terkait sistem registri:
| Sistem Registri | Digunakan untuk | Dikelola oleh |
| SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) | Pengendalian dan Perencanaan NDC (Nationally Determined Contribution) | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) |
| SCRUB (Sistem Registri Unit Karbon) | Pencatatan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Transaksi Pasar Karbon | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Pemisahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terpusat dan terpercaya dalam pengelolaan unit karbon yang diperdagangkan, sekaligus memperkuat peran OJK sebagai regulator pasar keuangan.
Langkah Selanjutnya: Persiapan Global
Sebagai tindak lanjut, Komrah akan segera membentuk tim pelaksana dan sekretariat yang akan bekerja sama erat dengan OJK, KLHK, dan kementerian terkait. Konsolidasi ini sangat penting sebagai bagian dari persiapan Indonesia untuk Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 UNFCCC di Amazonia, di mana hasil dan implementasi Perpres 110/2025 akan disosialisasikan kepada komunitas internasional.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




