Perumahan mewah rasa TPS, sampah Sentul City sampai ngantri di badan jalan

Citra Mewah, Realitas Kumuh: Krisis Sampah di Sentul City Meluber ke Badan Jalan
Kawasan Sentul City, yang dipasarkan sebagai hunian modern berkonsep hijau, kini menuai kritik tajam akibat kondisi Tempat Penampungan/Pengolahan Sampah Sementara (TPS) yang tidak terkelola. Tumpukan sampah rumah tangga yang menggunung dan meluber hingga ke badan jalan di sekitar TPS memicu kekhawatiran serius mengenai efektivitas pengelolaan sampah oleh pengembang, Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).
I. Krisis di TPS: Sampah Meluber dan Mencemari Jalur Publik
Berdasarkan pemantauan visual, tumpukan sampah (termasuk plastik, sisa makanan, dan limbah organik) telah melewati batas TPS dan hampir menyentuh jalur yang dilewati kendaraan roda dua dan empat.
| Dampak Langsung | Keterangan |
| Gangguan Lalu Lintas | Pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan karena tumpukan sampah menghalangi sebagian badan jalan. |
| Jalan Licin dan Berbau | Cairan lindi (air limbah) dari timbunan sampah menetes ke permukaan aspal, menyebabkan area tersebut licin, berbau tajam, dan dapat membahayakan keselamatan pengendara (risiko selip). |
| Pencemaran Visual | Plastik kemasan, kardus, dan limbah berserakan, menciptakan pemandangan yang kontras dengan citra kawasan mewah. |
II. Ancaman Kesehatan Publik dan Lingkungan
Kondisi penumpukan dan luapan sampah yang terjadi di area publik Sentul City berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan jangka panjang:
- Penyebaran Penyakit: Peningkatan populasi lalat dan tikus, serta penyebaran bakteri dan virus yang berasal dari sampah organik.
- Gangguan Pernapasan: Bau menyengat dari lindi dan dekomposisi sampah dapat memicu gangguan pernapasan pada warga dan pengguna jalan.
- Pencemaran Air Tanah: Rembesan cairan lindi yang mengalir ke permukaan aspal dan tanah dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas air tanah warga di sekitar TPS.
III. Pelanggaran Standar Kawasan Modern dan Regulasi
Pengelolaan sampah yang buruk ini secara fundamental bertentangan dengan citra Sentul City sebagai kawasan perkotaan modern yang tertata. Lebih jauh, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan hukum:
| Regulasi yang Dilanggar | Ketentuan yang Dilanggar |
| UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah | Pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang memadai, memastikan sampah tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan. |
| PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga | Standar teknis mewajibkan sarana TPS harus tertutup, terkontrol, dan memiliki kapasitas memadai untuk menampung limbah harian. |
Tumpukan yang meluber hingga mengganggu aktivitas publik dianggap sebagai kelalaian pengembang (SGC) dalam memenuhi standar pengelolaan yang diamanatkan undang-undang.
IV. Tuntutan Warga dan Desakan Perbaikan Sistem
Warga Sentul City mendesak pengembang untuk segera meninjau ulang dan membenahi sistem pengelolaan sampah kawasan secara total, bukan hanya sekadar solusi tambal sulam.
Desakan Aksi Warga:
- Penyesuaian Jadwal Pengangkutan: Agar volume sampah tidak menumpuk melebihi kapasitas harian.
- Peningkatan Armada dan Tenaga Operasional: Memperkuat infrastruktur pengangkutan.
- Penataan Ulang Kapasitas TPS: Memastikan kapasitas TPS memadai sesuai dengan laju produksi sampah kawasan.
- Valuasi Pelibatan Pihak Ketiga: Menilai kembali kinerja atau pelibatan mitra pengelola sampah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SGC melalui perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi. Warga berharap pengelola segera bertindak cepat untuk mencegah eskalasi masalah lingkungan dan kesehatan publik yang lebih besar.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




