Kemenhut cek Legalitas 1.085 Batang Kayu Bulat di Sungai Kapuas

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menindaklanjuti temuan 1.085 batang kayu bulat yang terlihat mengapung di sungai wilayah Kalimantan. Kayu tersebut telah diidentifikasi berada di perairan Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa di lokasi tambat ditemukan dua rakit kayu bulat. Berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu, kayu tersebut berasal dari PT GM dan PT PNT, yang merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan beroperasi di Kabupaten Kapuas, khususnya Kecamatan Mandau Telawang.
Saat ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas. Tim juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk melakukan pengecekan kesesuaian fisik kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang menyertai pengangkutannya.
Leonardo menyampaikan bahwa kayu tersebut diangkut dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang. Rinciannya, sebanyak 305 batang berasal dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT. Seluruh kayu merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti. Pada batang kayu juga ditemukan label barcode milik kedua perusahaan, dan proses pengangkutan dilengkapi dengan dokumen SKSHHK.
Pengamanan dilakukan untuk kepentingan penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh BPHL Wilayah X Palangka Raya, sekaligus memastikan kesesuaian antara kondisi fisik kayu dan dokumen legalitasnya.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemegang PBPH.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




