Berita

Sampah di Lombok Barat bakal diolah jadi bahan bangunan, alatnya dari Jerman

Solusi Inovatif Lombok Barat: Sampah Diolah Jadi Bahan Bangunan dengan Teknologi Jerman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tengah mengambil langkah maju dalam penanganan sampah dengan menjajaki kerja sama untuk mendatangkan alat pengolah sampah berteknologi modern dari Jerman.

Rencana Pengolahan Sampah Modern

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M. Busyairi, mengonfirmasi bahwa seorang investor telah menyatakan ketertarikannya untuk bekerja sama mengolah sampah menjadi bahan jadi.

  • Kapasitas Besar: Alat canggih ini mampu mengolah 100 ton sampah per hari, mencakup semua jenis sampah.
  • Hasil Olahan: Hasil akhir dari pengolahan sampah ini berupa bahan bangunan, seperti pasir dan kerikil, yang dapat dicampur dengan beton.
  • Target Implementasi: Meskipun alat sudah siap dikirim dari Jerman (membutuhkan waktu sekitar dua bulan pengiriman), implementasi masih menunggu penyelesaian administrasi antar-OPD. DLH menargetkan kerja sama dan pengadaan alat dapat direalisasikan pada tahun 2026, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Bupati.
  • Lokasi: Alat ini akan ditempatkan di lahan seluas dua hektare milik Pemkab di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung. Lahan tersebut sebelumnya telah dikaji sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga tidak memerlukan pembangunan TPST baru.

Kontras di Lapangan: Tumpukan Sampah Dekat Pusat Pemerintahan

Kontras dengan rencana ambisius tersebut, Lombok Barat saat ini menghadapi masalah penumpukan sampah yang mengkhawatirkan.

Tumpukan sampah terlihat jelas di sepanjang Jalan Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, meskipun lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Bupati Lombok Barat. Bahkan, pemasangan tiga plang larangan buang sampah tidak mampu menghentikan kebiasaan tersebut, dan tumpukan sampah menimbulkan bau tak sedap.

Polemik Kewenangan dan Regulasi Sampah

DLH Lombok Barat menanggapi masalah ini dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, yang membagi kewenangan pengelolaan sampah.

Pihak BerwenangTugas Berdasarkan Perda
Pemerintah Desa (Pemdes)Membentuk tim/lembaga pengelola untuk mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di desa atau terdekat.
Pemkab/DLH Lombok BaratMengangkut sampah dari TPS menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Busyairi menduga, menumpuknya sampah di jalan adalah indikasi bahwa pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS terdekat oleh pihak desa “tidak berjalan” sesuai Perda. Oleh karena itu, DLH mendorong Pemdes untuk segera membuat peraturan desa (Perdes) atau awig-awig (hukum adat) terkait pengelolaan sampah dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan Perda.

Respons Pemerintah Desa Babussalam

Kepala Desa Babussalam, Ramli Ahmad, mengakui kesulitan mengatasi titik penumpukan tersebut. Ia mengklaim bahwa sumber sampah bukan hanya berasal dari warga lokal, melainkan juga dari pengguna jalan atau warga dari luar desa.

Ramli juga mengakui belum membentuk lembaga atau tim khusus untuk menangani sampah di desanya, dan baru mengetahui adanya Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut. Ia menyatakan perlunya sosialisasi Perda yang lebih gencar, namun berjanji akan segera merancang pembentukan lembaga penanganan sampah di masa mendatang.

Rencana pengadaan alat pengolah sampah dari Jerman menunjukkan komitmen Lombok Barat untuk solusi jangka panjang, namun masalah tumpukan sampah di dekat pusat pemerintahan menyoroti tantangan besar dalam implementasi dan koordinasi antara tingkat kabupaten dan desa.

sumber:

https://www.detik.com/bali/nusra/d-8150244/sampah-di-lombok-barat-bakal-diolah-jadi-bahan-bangunan-alatnya-dari-jerman

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO