Berita

Sampah Jakarta Tembus 8.000 Ton per Hari, Menteri LH Desak Transformasi Total Pengelolaan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang kini telah mencapai sekitar 8.000 ton per hari. Kondisi ini mendorong perlunya perubahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

Menurut Hanif, tingginya volume sampah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat. Untuk itu, ia menekankan pentingnya dua langkah utama, yakni transformasi teknologi dan transformasi manajerial dalam pengelolaan sampah.

“Perubahan ini tidak bisa ditunda. Semua pihak harus bergerak bersama agar persoalan sampah tidak semakin membebani lingkungan,” ujarnya di Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mendorong setiap daerah untuk segera menyusun langkah penanganan sampah yang konkret, sistematis, dan berbasis data. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah membangun sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW guna mengetahui secara detail volume sampah harian serta mengidentifikasi wilayah yang masih lemah dalam pengelolaannya.

Pemerintah menargetkan perubahan signifikan mulai Agustus mendatang. Setelah itu, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan dibuang ke TPA Bantargebang, sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing.

Meski demikian, Hanif mengakui bahwa pengelolaan sampah bukan hal sederhana. Kapasitas pengolahan sampah organik yang besar membutuhkan dukungan infrastruktur memadai. Sementara itu, fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang tersedia saat ini masih terbatas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang, dengan target yang jelas, aksi nyata, serta indikator capaian yang terukur. Tanpa hal tersebut, arah kebijakan dinilai tidak akan efektif.

Hanif juga menilai Jakarta memiliki modal besar untuk melakukan transformasi, mulai dari sumber daya manusia, kapasitas fiskal, hingga kedekatan dengan pemerintah pusat. Dengan potensi tersebut, ia optimistis persoalan sampah dapat diatasi jika disertai komitmen kuat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab individu sekaligus kolektif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat pun terus mendorong dukungan pendanaan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Berdasarkan komposisinya, sekitar 57 persen sampah berasal dari rumah tangga, sedangkan 43 persen berasal dari kawasan. Sampah dari kawasan dinilai dapat dikelola dengan pendekatan bisnis, sementara sampah rumah tangga harus menjadi prioritas pelayanan publik.

Ke depan, Hanif berharap pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan badan khusus yang lebih profesional dan berorientasi pada nilai ekonomi, sehingga mampu memberikan solusi berkelanjutan.

https://www.antaranews.com/berita/5540643/menteri-lh-warga-jakarta-harus-transformasi-pengolahan-transformasi

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO