Berita

Tokoh Adat Kutai Barat Terima Kalpataru setelah 14 Tahun Lindungi Hutan Adat

Setelah 14 tahun gigih melindungi hutan adat, Elsa Wijaya, tokoh adat sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Benuaq Telimuk di Desa Penarung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, menerima penghargaan Kalpataru dari Gubernur Kalimantan Timur. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas konsistensi dan ketekunan komunitas adat dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya dari ancaman kerusakan.

“Sejak lama kami menjaga hutan karena masyarakat memanfaatkannya secara berkelanjutan, terutama untuk hasil non-kayu. Tapi secara kelembagaan adat dan serius, kami mulai menjaga hutan sejak 14 tahun lalu,” kata Elsa saat ditemui di Samarinda, Senin (24/6).

Menjaga 407 Hektare Hutan Adat

Wilayah adat Benuaq Telimuk memiliki luas 2.612 hektare, termasuk permukiman dan kawasan hutan. Dari total itu, seluas 407 hektare merupakan kawasan hutan adat yang dilindungi dengan ketat oleh masyarakat adat.

Elsa menuturkan bahwa hutan adat bukan hanya menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai penyedia air bersih dan habitat satwa liar yang kini mulai langka. Beberapa flora dan fauna yang masih ditemukan di wilayah tersebut antara lain:

  • Pohon ulin (kayu besi), termasuk pohon ulin berusia 400 tahun dengan lingkar batang mencapai 200 cm.
  • Satwa langka seperti lutung bermuka putih, berbagai jenis monyet, banteng, dan macan dahan.

“Pohon ulin besar itu sudah kami identifikasi bersama dinas kehutanan. Ini bukti bahwa kami serius menjaga warisan leluhur dan kekayaan hayati,” ujar Elsa.

Tantangan dan Keteguhan

Perjuangan melestarikan hutan adat tidak selalu mudah. Elsa mengaku harus berhadapan dengan berbagai pihak yang merusak hutan, seperti pemburu liar dan penebang pohon ilegal. Ia bahkan beberapa kali harus bersitegang langsung dengan pelaku perusakan lingkungan di lapangan.

Namun, dengan dukungan berbagai pihak, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, posisi MHA Benuaq Telimuk semakin kuat secara hukum dan kelembagaan.

Dukungan Dana dan Infrastruktur

Elsa menyampaikan bahwa pada tahun lalu, komunitasnya menerima bantuan dana sebesar Rp250 juta dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Dana ini digunakan untuk:

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat
  • Pembangunan pos jaga hutan
  • Patroli untuk mencegah pembalakan dan perburuan liar

“Kami sekarang bisa lebih siaga. Jika ada penebang atau pemburu yang masuk, kami sudah punya pos dan sistem pengawasan yang memadai,” katanya.

Apresiasi dan Harapan

Usai menerima Kalpataru, Elsa langsung mengunjungi Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan yang selama ini diberikan. Puguh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi MHA Benuaq Telimuk dalam menjaga lingkungan, dan mendorong Elsa untuk menyusun peta jalan (roadmap) sebagai dokumentasi atas perjalanan komunitas menjaga hutan adat.

“Peta jalan itu penting agar pengalaman berharga ini bisa menjadi bahan pembelajaran dan inspirasi bagi MHA lain di Kalimantan maupun wilayah lain,” ujar Puguh.

Penghargaan Kalpataru yang diterima Elsa bukan hanya bentuk pengakuan atas perjuangan panjang MHA Benuaq Telimuk, tetapi juga menjadi simbol harapan akan keberlanjutan pelestarian hutan berbasis kearifan lokal yang semakin diakui dalam sistem nasional.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4919849/tokoh-adat-kubar-peroleh-kalpataru-setelah-14-tahun-lindungi-hutan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO