Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

(a) Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (b) Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (c) Seluruh hal terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (d) Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas BUmi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q.Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru mengatur hal tersebut.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/44903/uu-no-22-tahun-2001
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

