Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Dalam UU ini diatur mengenai pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Selain pemerintah, Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40497/uu-no-7-tahun-2004
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.
