Berita

Bupati Kudus Wajibkan ASN dan Penerima Bansos Pilah Sampah dari Rumah

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta penerima bantuan sosial untuk memilah sampah sejak dari rumah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebagai bentuk komitmen daerah dalam pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Sampah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, setiap ASN serta penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib ikut memilah sampah dari rumah,” kata Sam’ani saat menerima dua unit insinerator dari Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) di Desa Jati Kulon, Kudus, Senin (23/6).

Desa Mandiri Olah Sampah

Dalam keterangannya, Bupati menekankan pentingnya kemandirian desa dalam pengelolaan sampah. Ia mengarahkan agar:

  • Sampah organik diolah menjadi kompos.
  • Sampah anorganik dipilah untuk didaur ulang atau diolah menjadi residu.
  • Sampah residu dimusnahkan menggunakan insinerator.

“Dengan mesin insinerator, tidak ada lagi sampah yang tidak tertangani,” tegasnya.

Program ini menjadi bagian dari implementasi moto Kabupaten Kudus yaitu “Asik dan Resik”. Sam’ani menambahkan bahwa Kudus harus menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik, apalagi dengan dukungan sektor swasta seperti BLDF yang sudah mengolah 50 ton sampah organik per hari dan kini juga memberikan bantuan alat pembakaran untuk sampah anorganik.

“Insinerator ini juga penting untuk memusnahkan sampah medis, yang jika tidak ditangani dengan benar bisa menjadi sumber penyakit,” katanya.

Komitmen BLDF: Insinerator dan Edukasi

Sementara itu, Jemmy Chayadi, Program Director BLDF, menegaskan bahwa insinerator hanyalah alat, namun tanpa keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah, pengelolaan tidak akan maksimal.

“Ini adalah pertama kalinya BLDF membangun insinerator di desa dengan seluruh warganya sudah berkomitmen memilah sampah. Kami harap ini jadi contoh nasional,” ujarnya.

BLDF juga menyatakan akan membantu operasional dua insinerator di Desa Jati Kulon dan Kedungdowo selama dua tahun ke depan, termasuk dalam aspek teknis dan edukasi masyarakat.

Teknologi Ramah Lingkungan dan Transparan

Redi Joko Prasetyo, Deputy Manager BLDF, menjelaskan bahwa insinerator yang diberikan memiliki keunggulan dari sisi:

  • Mudah dioperasikan
  • Biaya operasional rendah
  • Emisi gas buang rendah (karbon monoksida, sulfur dioksida, hidrokarbon, dll di bawah ambang batas)

Dengan kapasitas 350 kg/jam, insinerator ini juga aman untuk operator dan seluruh proses pembakaran terpantau secara digital. Artinya, setiap sampah yang dimusnahkan akan terdata dan bisa menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan jangka panjang.

Komitmen Desa Jati Kulon

Kepala Desa Jati Kulon, Hery Supriyanto, menyampaikan bahwa seluruh warganya sudah memilah sampah sejak dari rumah tangga. Kini, 100 persen sampah desa telah terolah:

  • Sampah organik diangkut oleh BLDF
  • Sampah anorganik dikelola oleh BUMDes

Setiap rumah juga dikenai iuran sampah sebesar Rp20.000 per bulan, di mana:

  • Rp18.000 masuk ke BUMDes
  • Rp2.000 untuk pengumpul sampah

Ia juga merencanakan penggunaan bantuan Pemkab Kudus sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk memperluas Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan membeli mesin pencacah plastik.

Kebijakan ini menunjukkan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mendukung pengelolaan sampah yang partisipatif, berbasis desa, dan didukung teknologi ramah lingkungan.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4919801/bupati-kudus-asn-dan-penerima-bantuan-sosial-wajib-pilah-sampah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO