Berita

Wamen LH Pimpin Penyegelan Tiga Pabrik Pencemar Udara di Serang, Banten

Dalam langkah tegas menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) merangkap Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, memimpin langsung penyegelan tiga pabrik besi dan baja di Kabupaten Serang, Banten. Ketiga pabrik tersebut terbukti melakukan pencemaran udara karena membuang emisi dari proses peleburan tanpa pengelolaan yang memadai.

“Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” tegas Diaz dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Tiga Perusahaan Disegel

Tiga perusahaan yang disegel adalah:

  • PT CBS
  • PT CS
  • PT SBJ

Seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Penyegelan dilakukan pada Selasa (24/6) oleh Wamen LH Diaz Hendropriyono bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, setelah hasil pengawasan menemukan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.

Temuan Pelanggaran Serius

Hasil investigasi menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan:

  • PT CBS dengan kapasitas produksi 270.000 ton/tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, dan sebagian besar emisi dari tungku dibuang langsung ke udara tanpa pengendalian.
  • PT CS, meski telah diberi peringatan sejak 2023, tidak melakukan tindak lanjut. Perusahaan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton/tahun, dan emisi tetap dibiarkan lepas ke lingkungan.
  • PT SBJ merupakan pelanggar terparah. Perusahaan dengan 12 tungku peleburan (kapasitas 8.816 ton/tahun) tidak memiliki satu pun cerobong, dan seluruh emisinya dilepaskan begitu saja ke udara tanpa pengelolaan.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” tegas Rizal Irawan, Deputi Gakkum.

Langkah Tegas Pemerintah

Deputi Penegakan Hukum KLH telah memerintahkan penghentian total proses produksi terhadap ketiga perusahaan. Pemerintah juga akan terus mengawasi agar tidak ada aktivitas produksi sebelum seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi KLH/BPLH untuk meningkatkan kualitas udara nasional, khususnya di wilayah Jabodetabek yang kerap mengalami tingkat pencemaran udara tinggi.

KLH juga sedang meningkatkan pengawasan terhadap lebih dari 4.000 cerobong asap industri di Jabodetabek, serta telah menindak 116 industri lain yang menjadi kontributor pencemaran udara selama beberapa tahun terakhir.

Ajak Dunia Usaha Patuhi Regulasi Lingkungan

Pemerintah mengingatkan kembali bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup. Penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penyegelan pabrik-pabrik pencemar ini menandai sikap tegas pemerintah dalam menanggapi krisis kualitas udara, dan menjadi peringatan keras bagi industri lain yang masih mengabaikan kewajiban pengendalian emisi.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4923881/wamen-lh-pimpin-penyegelan-tiga-pabrik-pencemar-udara-di-banten

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO