Jaga integritas karbon RI, KLH siapkan mekanisme pengawasan

Benteng Integritas Karbon RI: KLH Siapkan Mekanisme Pengawasan Ketat
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan langkah penting pemerintah untuk menjaga kredibilitas pasar karbon nasional. Pemerintah saat ini tengah menyusun mekanisme pengawasan dan pengamanan (safeguard) untuk memastikan integritas karbon Indonesia tidak ternoda.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan pengawasan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.
Ancaman terhadap Kepercayaan Pasar
Menteri Hanif menekankan bahwa menjaga integritas karbon adalah hal krusial. Aksi manipulasi, penipuan, atau greenwashing akan berdampak negatif pada seluruh proyek karbon di Tanah Air. Integritas yang terganggu dapat secara signifikan menurunkan kepercayaan pasar internasional dan domestik terhadap unit karbon Indonesia.
Dua isu utama yang menjadi sorotan dan perlu diawasi secara ketat meliputi:
- Proses Sertifikasi Karbon: Memastikan bahwa klaim pengurangan emisi diverifikasi secara akurat dan transparan.
- Ketiadaan Adisionalitas (Additionality): Memastikan bahwa proyek karbon benar-benar menghasilkan pengurangan emisi yang melebihi skenario business as usual (nilai tambah riil).
Sinergi Pengawasan dan Kemitraan Global
Pentingnya instrumen pengawasan diperkuat oleh integrasi Indonesia ke dalam sistem standar karbon global. Indonesia telah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan beberapa badan standar karbon terkemuka dunia, termasuk:
- Verra (VCS Program)
- Global Carbon Council
- Plan Vivo
- Gold Standard
- Letter of Intent dengan Puro Earth
Mekanisme Operasional Bersama
Untuk merumuskan dan menjalankan fungsi pengawasan ini, Kementerian LH akan berkolaborasi erat dengan lembaga penegak hukum dan organisasi terkait.
Menteri Hanif berharap diskusi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan organisasi seperti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) setelah penandatanganan nota kesepahaman dapat menghasilkan formula awal dari mekanisme safeguard tersebut.
Tujuan kolaborasi ini adalah merumuskan langkah-langkah operasional untuk melindungi penyelenggaraan NEK pada kedua sisi pasar:
- Sisi Kepatuhan (Compliance): Pengawasan terhadap entitas yang wajib memenuhi target emisi.
- Sisi Sukarela (Voluntary): Pengawasan terhadap proyek dan perdagangan unit karbon sukarela.
Hanif berharap formula awal tersebut dapat segera diresmikan menjadi Surat Keputusan Bersama antara Menteri LH dan Jaksa Agung, sebelum ditingkatkan menjadi instrumen regulasi yang lebih tinggi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan aksi iklim dan pertumbuhan ekonomi hijau berjalan berdampingan dengan landasan tata kelola yang kuat dan berintegritas.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




