Berita

Kementerian ESDM Siapkan Izin Resmi Penjualan Solar dari Sampah Plastik, Dorong Energi Ramah Lingkungan

Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan legalitas usaha kepada masyarakat untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang dihasilkan dari pengolahan sampah plastik melalui teknologi pirolisis.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengembangan program waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi yang tengah didorong pemerintah untuk mendukung energi baru terbarukan sekaligus mengurangi persoalan sampah plastik di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengambilan sampel di 12 lokasi pengolahan sampah plastik yang telah menghasilkan bahan bakar minyak terbarukan (BBMT).

“Sekarang kami sedang mengambil sampling di 12 lokasi yang sudah menghasilkan BBMT dengan konsep pirolisis,” ujar Eniya di sela acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Solar dari Sampah Plastik Diklaim Punya Kualitas Setara Solar Industri

Dari hasil awal sampling, sejumlah pelaku usaha dan masyarakat mengklaim mampu menghasilkan Solar dari sampah plastik dengan bilangan setana (cetane number/CN) yang bervariasi, mulai dari CN 48 setara Solar subsidi hingga CN 53.

Namun, Kementerian ESDM menegaskan seluruh klaim tersebut masih harus diverifikasi melalui pengujian resmi di Lemigas.

Eniya mengungkapkan bahwa beberapa hasil pengujian awal menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara klaim produsen dan hasil laboratorium.

“Ada yang mengklaim CN 53, tetapi setelah kami sampling ternyata hanya 19. Karena itu semua masih dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Produk BBMT Akan Ditetapkan Berdasarkan Standar Tiap Lokasi

Kementerian ESDM nantinya akan menentukan standar dan kategori produk BBMT berdasarkan hasil pengujian dari masing-masing lokasi produksi.

Produk yang memenuhi spesifikasi akan mendapatkan legalitas resmi sehingga dapat dipasarkan secara legal kepada pembeli atau offtaker dengan skema business to business (B2B).

“Per lokasi nanti akan ditentukan hasilnya. Kalau sesuai spesifikasi maka bisa mendapatkan izin untuk dijual secara legal,” kata Eniya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menempatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor waste to energy di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

Tidak Semua Solar Hasil Pirolisis Akan Diberi Izin

Meski membuka peluang legalisasi usaha, Kementerian ESDM menegaskan tidak semua produk Solar hasil olahan sampah plastik otomatis mendapatkan izin edar.

Produk yang tidak memenuhi spesifikasi kualitas akan ditahan sementara hingga dilakukan perbaikan teknologi produksi.

Menurut Eniya, kualitas bahan bakar hasil pirolisis sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pengendalian suhu, durasi proses pengolahan, metode pengumpulan produk, hingga jenis plastik yang digunakan sebagai bahan baku.

“Kalau belum sesuai spesifikasi maka harus diperbaiki dulu prosesnya. Kendali suhu, waktu pengolahan, hingga jenis plastik sangat menentukan kualitas BBMT,” ujarnya.

Teknologi Pirolisis Dinilai Jadi Solusi Sampah dan Energi Alternatif

Teknologi pirolisis sendiri merupakan metode pengolahan sampah plastik dengan pemanasan suhu tinggi tanpa oksigen untuk menghasilkan bahan bakar cair, gas, maupun residu karbon.

Pengembangan Solar dari sampah plastik dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung ekonomi sirkular, mengurangi pencemaran lingkungan, serta menyediakan sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Jika implementasinya berhasil, program ini berpotensi membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekaligus mendukung target transisi energi nasional di Indonesia.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/6951840/masyarakat-diizinkan-jual-solar-dari-sampah-plastik#google_vignette

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO