Tahukah Anda

Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp.500.000

Bakar sampah bukan solusi. Selain mencemari udara dan mengganggu lingkungan sekitar, membakar sampah di Jakarta juga dilarang berdasarkan Pasal 126 huruf e Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa hingga Rp500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1).

Yuk kelola sampah dengan cara yang lebih bertanggung jawab. Mulai dari memilah sampah di rumah, menyetorkan sampah daur ulang ke Bank Sampah, dan mengurangi sampah yang berakhir dibakar. Udara bersih dimulai dari cara kita mengelola sampah. ♻️

https://www.instagram.com/p/DaCug9PEtYQ

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO