Cemari lingkungan, Pemkab Bogor segel lokasi pembuangan sampah liar di Klapanunggal

Pemerintah Kabupaten (Pemprov/Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi pembuangan dan pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Rabu (8/4/2026). Langkah ini dilakukan setelah area tersebut terbukti beroperasi tanpa izin dan memicu pencemaran lingkungan yang merugikan warga sekitar.
Kronologi dan Tindakan Penegakan Hukum
Penyegelan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan sampah ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi, menyampaikan detail penindakan lapangan:
- Pemasangan Plang Penghentian: Sekitar pukul 12.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH memasang plang larangan dan resmi menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi.
- Proses Hukum Berjalan: Saat penggerebekan, pengelola TPS ilegal tidak berada di tempat. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH berencana melayangkan surat pemanggilan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Peringatan Keras: DLH mengimbau seluruh pengelola pembuangan sampah liar di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera menghentikan kegiatan ilegal mereka sebelum berhadapan dengan sanksi hukum bersama Muspika dan pihak kecamatan.
Langkah Lanjutan: Pembersihan (Clean-Up) dan Patroli Rutin
Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah tahap awal dari penataan kembali kawasan tersebut.
Rencana tindak lanjut Pemkab dan Kecamatan Klapanunggal meliputi:
- Pembersihan Area (Clean-Up): Mengangkat dan membersihkan tumpukan sampah liar yang ada di lokasi.
- Evaluasi Fungsi Lahan: Berkoordinasi dengan DLH untuk menentukan apakah lahan tersebut akan dipulihkan sepenuhnya atau dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah terpadu yang resmi dan tertata.
- Pengawasan & Patroli Berkelanjutan: Pihak kecamatan akan menggelar patroli rutin untuk memantau lokasi agar tidak ada pasokan sampah baru yang masuk dari luar wilayah.
- Pemanggilan Pengelola: Memastikan pengelola bertanggung jawab atas pembuangan sampah tanpa izin tersebut.
Melalui penindakan tegas ini, Pemkab Bogor berharap dapat menekan praktik pembuangan sampah liar serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




