Berita

Mulai 1 Agustus, Pemprov DKI tinggalkan sistem open dumping di TPST Bantargebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai transisi penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Mulai 1 Agustus 2026, sistem lama ini dialihkan ke metode controlled landfill (penimbunan terkendali) demi mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Mekanisme Controlled Landfill & Pembagian Zona

Berbeda dari sistem open dumping yang membiarkan sampah menumpuk terbuka, metode controlled landfill menerapkan teknik penimbunan yang lebih sistematis:

  • Sistem Pemadatan & Penutupan: Sampah dipadatkan secara teratur, ditutup media pelindung secara berkala, dan diperkuat lapisan geomembrane.
  • Manfaat Utama: Mengurangi bau tak sedap, menekan emisi gas landfill, mengendalikan air lindi, serta meminimalkan risiko kebakaran dan longsor.
  • Skema Operasional (Uji Coba Zona 2): Sejak 17 Juli 2026, Zona 2 TPST Bantargebang mulai ditutup media pelindung. Titik pembuangan akan digilir/ditutup bergantian setiap 7 hari agar operasional pengangkutan sampah Jakarta tetap berjalan lancar.
  • Pendanaan Kreatif (Creative Financing): Pemasangan lapisan pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta untuk mempercepat pembenahan tanpa mengandalkan APBD semata.

Peta Jalan (Roadmap) Menuju Zero Open Dumping (2026–2029)

Pemprov DKI merancang target penurunan porsi open dumping secara bertahap hingga mencapai Zero Open Dumping pada tahun 2029:

PeriodePorsi Open DumpingControlled LandfillPengolahan Fasilitas Baru
Kuartal II – 202672,56%Tahap Awal7,59%
Kuartal III & IV – 202650,34%8,39%20,28%
Tahun 2027Terus MenurunDitingkatkan45,65%
Tahun 20280% (Dihentikan)Kombinasi Controlled Landfill & Pengolahan Modern
Tahun 20290% (Zero Open Dumping)Seluruh sampah masuk sudah berupa residu hasil olahan

Dukungan Sektor Hulu dan Perubahan Perilaku

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa pembenahan di TPST Bantargebang tidak akan maksimal tanpa pengurangan sampah dari hulu (masyarakat dan pelaku usaha).

“Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik dari sumbernya sangat krusial untuk menekan beban Bantargebang,” tegas Dudi.

Selain mengubah metode penimbunan, Pemprov DKI juga tengah menata ulang lereng landfill, meningkatkan sanitasi kawasan, mempercanggih Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), dan memperkuat mitigasi titik rawan longsor.

sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/22/18352231/mulai-1-agustus-pemprov-dki-tinggalkan-sistem-open-dumping-di-tpst?source=bacajuga&engine=C

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO