Berita
Larangan buang sampah organik bingungkan warga Salatiga

Polemik Pelarangan Sampah Organik di Salatiga: Kesiapan Warga vs Krisis Kapasitas TPA Ngronggo
Sejak 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemprov) Salatiga secara resmi melarang pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kebijakan ini memicu keresahan dan keluhan masyarakat karena dinilai mendadak, minim sosialisasi, serta belum didukung oleh infrastruktur dan fasilitas pengolahan di tingkat hulu.
Keluhan & Keterbatasan Masyarakat
Warga Kota Salatiga menilai kebijakan pelarangan ini memberatkan karena beberapa alasan utama:
- Keterbatasan Lahan: Penghuni lingkungan perumahan tidak memiliki ruang yang cukup untuk membuat lubang biopori atau pengomposan mandiiri.
- Minim Keterampilan & Pendampingan: Pengolahan sampah berbasis komunal (seperti budidaya maggot atau pembuatan komposter) memerlukan keahlian teknis khusus yang belum dikuasai mayoritas warga.
- Infrastruktur Belum Siap: Fasilitas penampungan atau pengolahan alternatif di tingkat RT/RW belum terbentuk secara merata saat aturan mulai diberlakukan.
Rasionalisasi Kebijakan & Respon DLH Kota Salatiga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Yunus Juniadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna merespons kondisi krisis lingkungan di TPA Ngronggo:
| Parameter | Data & Keterangan |
| Beban TPA Ngronggo | Menerima 80–100 ton sampah per hari (over capacity) |
| Komposisi Sampah | Sampah organik mendominasi volume terbesar |
| Dasar Regulasi Nasional | UU No. 18 Tahun 2008 & Surat Surat Menteri LH No. P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 (Penghentian Praktik Open Dumping per 1 Agustus 2026) |
| Target Utama | TPA hanya menerima sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan lagi |
Solusi & Mitigasi Langkah Lanjutan Pemkot Salatiga
Menanggapi pro-kontra di lapangan, DLH Kota Salatiga menyiapkan serangkaian strategi penguatan kapasitas warga:
- Edukasi & Sosialisasi Masif: Mengoptimalkan penyebaran informasi melalui kanal RT, RW, PKK, bank sampah, dan TPS3R.
- Kelembagaan Lapangan: Membentuk Satgas Sampah di tiap wilayah untuk mengawal implementasi pemilahan dari rumah tangga.
- Pengolahan Berbasis Skala:
- Skala Mikro/Rumah Tangga: Penggunaan keranjang kompos dan biopori untuk limbah organik volume kecil.
- Skala Komunal/TPS3R: Budidaya maggot (Black Soldier Fly) untuk pengolahan sisa makanan skala besar serta pembuatan pupuk komunal bagi warga yang terbatas lahan.
- Penegakan Aturan: Pemberlakukan sanksi sosial hingga penjatuhan sanksi administratif (teguran, denda, dan pembatasan layanan pengangkutan) bagi pelanggar aturan pemilahan.
sumber:



