Karhutla Hanguskan 1.511 Hektare Konsesi, Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan

SAMARINDA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan. Sanksi administratif dijatuhkan setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di dalam areal konsesi perusahaan tersebut.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan mendapatkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan dijatuhi sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan sanksi lebih berat diberikan kepada PT MPK karena kebakaran di wilayah konsesinya tergolong luas dan terjadi berulang.
“Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Ardi dalam keterangannya di Samarinda, Selasa.
Lebih dari 1.500 Hektare Lahan Terbakar
Empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara itu, PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR beroperasi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, kebakaran terbesar ditemukan di areal konsesi PT WEL dengan luas mencapai 760,51 hektare. Luasan tersebut mencapai sekitar separuh dari keseluruhan areal terbakar yang ditemukan pada enam perusahaan.
Kebakaran terbesar berikutnya berada di konsesi PT MPK dengan luas 394,83 hektare. Kemudian PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES 70,38 hektare.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk meminta perusahaan melakukan berbagai langkah korektif sekaligus memastikan sistem pencegahan dan pengendalian karhutla di masing-masing konsesi diperbaiki.
Perusahaan Wajib Pulihkan Lahan
Menurut Ardi, sanksi Paksaan Pemerintah tidak sekadar menjadi teguran administratif. Perusahaan diwajibkan melakukan sejumlah tindakan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban tersebut antara lain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak.
Untuk areal gambut, proses pemulihan membutuhkan penanganan lebih khusus. Perusahaan diwajibkan melakukan penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, serta melakukan pemantauan tinggi muka air tanah.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kelembapan gambut sekaligus menekan risiko terjadinya kebakaran berulang.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya telah dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat Kementerian Kehutanan.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa hak perusahaan untuk mengelola kawasan hutan selalu diikuti kewajiban menjaga kawasan tersebut dari kerusakan, termasuk ancaman kebakaran.
Sanksi administratif menjadi instrumen untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan. Namun, langkah tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukannya penegakan hukum pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana.
Ketegasan dalam penanganan karhutla dinilai penting karena dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan hutan dan ekosistem. Kabut asap yang ditimbulkan juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan dan transportasi, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, perusahaan pemegang izin dituntut memastikan kawasan yang berada dalam tanggung jawabnya memiliki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Ketika Manggala Agni, pemda, dan masyarakat memperkuat kendali di lapangan, perusahaan wajib memastikan areal mereka aman,” pungkas Januanto.
Penjatuhan sanksi terhadap enam perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin pemanfaatan hutan bahwa pengelolaan konsesi tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla.




