Analisis kegiatan perhutanan sosial dalam peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca pandemi covid-19

Pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak
pada banyak sektor, salah satunya sektor kehutanan baik dari aspek ekonomi, sosial maupun
lingkungan. Secara ekonomi, masyarakat dan petani di sekitar kawasan hutan juga terimbas
adanya kebijakan karantina wilayah baik secara aksesibilitas maupun lapangan pekerjaan, bahkan
perubahan pendapatan (Putra et al., 2021). Untuk itu, kebijakan pengelolaan hutan yang tepat
saat dan setelah pandemi Covid-19 menjadi penting, mengingat sumber daya hutan berperan
sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional, di samping sebagai penyedia jasa ekosistem. Oleh
karena itu, kebijakan di sektor kehutanan perlu disesuaikan dengan kebijakan yang ada. Hutan
perlu dihidupkan kembali sebagai sumber mata pencaharian masyarakat desa hutan. Menurut
Wollenberg et al., (2004), masyarakat yang tinggal di hutan merupakan salah satu kelompok
miskin terbesar di Indonesia, cenderung miskin secara menahun, serta keberadaan hutan sebagai
sumber daya penting bagi orang miskin. Untuk itu, kegiatan Perhutanan Sosial yang menjadi
kegiatan prioritas di dalam RPJMN 2020-2024 perlu didorong dalam rangka pemulihan ekonomi
masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam
kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat
atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,
keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Tanaman rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan (Permen LHK
No 9/2021). Program ini dapat disinergikan dengan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RHL) dalam rangka meningkatkan keberhasilan penanaman. Dampak ekonomi yang
ditimbulkan adalah berupa serapan tenaga kerja secara langsung melalui pembibitan dan
penanaman areal rehabilitasi, sementara dari sisi lingkungan, dengan adanya implementasi
Perhutanan Sosial, masyarakat sudah mengupayakan kelestarian hutan dengan berbagai kearifan
lokal dan pengetahuan secara turun temurun untuk menjaga hutan (Kastanya et al., 2019), bahkan
Perhutanan Sosial di lahan gambut memiliki potensi menjadi trade off antara kepentingan sosial,
nilai ekonomi, dan lingkungan (Gunawan & Afriyanti, 2019). Berdasarkan hasil analisis
Kementerian LHK, kegiatan RHL dalam kurun waktu 5-20 tahun dapat menghasilkan 2,1
miliar m3 kayu bulat dengan nilai pohon setara Rp2.100 triliun Selain itu, RHL juga memberikan
manfaat berupa upah kerja dan meningkatkan demand sektor terkait seperti benih, pupuk, dan
lain-lain. Data KLHK (2021) menyebutkan bahwa RHL tidak hanya meningkatkan tutupan hutan
dan lahan, tetapi juga mendorong penyerapan tenaga kerja sebanyak 5,61 juta Hari Orang Kerja
(HOK). Disamping itu, hasil penelitian Hiola et al. (2017) menunjukkan bahwa kegiatan
penanaman pada program HTI di Kabupaten Gorontalo mampu menyerap tenaga kerja, termasuk
masyarakat lokal dan terjadi peningkatan jumlah pendapatan yang diterima oleh petani setelah
ikut terlibat dalam program HTI dengan persentase kontribusi pendapatan dari HTI sebesar
68%.
Peluang kegiatan Perhutanan Sosial sebagai alternatif solusi pemulihan ekonomi dan
lingkungan pasca pandemi Covid-19 perlu dianalisis lebih mendalam. Kajian ini bertujuan untuk
mengetahui dampak ekonomi Perhutanan Sosial dan peluangnya dalam pemulihan ekonomi
masyarakat pasca pandemi Covid-19. Dampak ekonomi Perhutanan Sosial diketahui melalui
pengumpulan data primer dan data sekunder. Data utama dalam kajian ini adalah kuesioner yang
disebarluaskan pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang kemudian dianalisis
melalui metode deskriptif. Hasil penelitian diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan.
sumber :
https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/135
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




