Berita

Cegah mikroplastik, wajah pembakar sampah di Jakarta akan dipampang dimedsos

KI Jakarta Akan Pajang Wajah Pelaku Pembakar Sampah di Medsos untuk Cegah Mikroplastik dan Polusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambahkan sanksi sosial berupa publikasi wajah pelaku open burning (pembakaran sampah) di media sosial resmi instansi. Langkah ini digagas untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Ancaman Mikroplastik dari Pembakaran Sampah

Keputusan untuk memperberat sanksi ini didasarkan pada temuan ilmiah yang mengkhawatirkan:

  • Temuan BRIN: Hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa air hujan di Jakarta saat ini telah terkontaminasi oleh partikel mikroplastik berbahaya.
  • Sumber Polusi: Polusi yang berasal dari pembakaran sampah di perkotaan (open burning) diidentifikasi sebagai salah satu sumber utama yang menyumbang partikel halus ke udara, yang kemudian berpotensi membawa mikroplastik ke atmosfer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui bahwa meskipun kasus open burning di Jakarta relatif sedikit dibandingkan daerah lain, praktik ini tetap menjadi perhatian serius karena dampak besar yang ditimbulkannya terhadap polusi udara dan kesehatan.

Implementasi Sanksi Sosial: Efek Jera Berbasis Rasa Malu

Dinas LH DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sanksi sosial dengan menampilkan identitas pelaku di media sosial resmi instansi. Asep Kuswanto meyakini langkah ini akan memberikan efek positif untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah.

“Ke depannya kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” ujar Asep (Jumat, 24/10).

Asep juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa dan mengandung karsinogen, sehingga masyarakat diimbau untuk menyadari bahaya ini dan menghentikan kebiasaan tersebut.

Dukungan dari Akademisi

Usulan sanksi sosial ini didukung penuh oleh Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova. Ia menilai bahwa sanksi denda sebesar Rp 500.000 (yang sudah berlaku) harus ditambah dengan hukuman sosial agar lebih efektif.

  • Pentingnya Rasa Malu: Menurut Reza, orang Indonesia cenderung lebih takut malu daripada membayar denda.
  • Dampak Publikasi: Dengan menampilkan wajah pelaku di ruang publik (seperti di kelurahan atau media sosial), Reza yakin pelaku akan merasa malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali perbuatannya akan lebih rendah.

Reza menyimpulkan bahwa pendekatan sanksi berbasis rasa malu ini bisa menjadi cara yang lebih efektif untuk mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan tanpa harus selalu bergantung pada sanksi administratif berupa uang.

sumber:

https://www.msn.com/id-id/berita/other/cegah-mikroplastik-wajah-pembakar-sampah-di-jakarta-akan-dipampang-di-medsos/ar-AA1P5Del?ocid=wispr&pc=u477&cvid=68fb5efca89a48e1864c0fef0049ecb8&ei=18

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO