Artikel

COP30 dan suara yang hilang dari masyarakat adat dalam SNDC Indonesia

Titik Buta SNDC Indonesia, mengapa Masyarakat Adat Adalah Kunci yang Terlupakan?

Pemerintah Indonesia telah merilis Second Nationally Determined Contribution (SNDC), sebuah dokumen strategis yang diserahkan kepada PBB sebagai peta jalan menuju Net Zero Emission pada 2060. Meski ambisius secara data dan target teknokratis, dokumen ini menghadapi kritik tajam karena mengabaikan peran krusial Masyarakat Adat sebagai penjaga ekosistem sejati.

1. Kontradiksi: Visi Modern vs Realita Akar Rumput

SNDC dirancang sebagai wajah modern Indonesia dalam diplomasi iklim. Namun, terdapat jurang besar antara rencana di atas kertas dengan implementasi di lapangan:

  • Masalah Kelembagaan: SNDC dinilai belum diterjemahkan menjadi strategi operasional yang melindungi ruang hidup masyarakat.
  • Risiko Bumerang: Inisiatif mitigasi (penurunan emisi) yang tidak berbasis hak asasi manusia berisiko menciptakan kerentanan baru bagi warga lokal.
  • Paradoks Deforestasi: Data menunjukkan lebih dari separuh deforestasi justru terjadi di lahan konsesi legal perusahaan, sementara emisi di wilayah adat terbukti jauh lebih rendah.

2. “Ensiklopedia Hidup”: Praktik Tradisional Sebagai Mitigasi Nyata

Jauh sebelum jargon iklim global muncul, masyarakat adat telah mempraktikkan sistem perlindungan alam yang sangat efektif secara ilmiah:

Praktik AdatWilayahDampak Ekologis
TembawangKalimantan (Dayak)Agroforestri yang menyimpan karbon 2x lebih banyak dari kebun karet biasa.
Awiq-AwiqLombok (Sasak)Hukum adat yang secara efektif mencegah penebangan liar.
SasiMalukuLarangan panen berkala yang meningkatkan biomassa laut hingga 70%.
Hutan TutupanBanten (Baduy)Pelestarian hutan primer yang nyaris tak tersentuh teknologi modern.

3. Kendala Hukum: Labirin Pengakuan Wilayah Adat

Kegagalan SNDC dalam “melihat” masyarakat adat berakar pada hambatan birokrasi dan legalitas:

  • Putusan MK35 (2012): Menegaskan hutan adat bukan hutan negara, namun implementasinya terhambat syarat Peraturan Daerah (Perda).
  • Minimnya Capaian: Dari potensi 23,2 juta hektar hutan adat, baru sekitar 1,1% yang diakui secara resmi oleh negara.
  • Ketidakpastian Hukum: RUU Masyarakat Adat telah terhenti di DPR selama lebih dari 14 tahun.

4. Dampak Kebijakan yang “Buta”: Tragedi Kinipan

Kisah masyarakat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah menjadi peringatan nyata. Karena wilayah adat mereka tidak diakui di peta resmi SNDC dan pemerintah:

  1. Ekspansi Korporasi: Hutan adat dibabat untuk perkebunan sawit berizin legal.
  2. Kriminalisasi: Tokoh adat ditangkap saat mencoba mempertahankan lahan.
  3. Bencana Alam: Hilangnya hutan pelindung memicu banjir bandang yang sebelumnya tidak pernah terjadi di wilayah tersebut.

5. Rekomendasi: Menuju Kebijakan Iklim Berbasis Hak

Agar SNDC tidak menjadi “monumen kosong”, para ahli dan aktivis (WGII, HuMa, Walhi) mendesak perubahan paradigma:

  • Ubah Indikator Keberhasilan: Adaptasi iklim harus diukur dari penurunan tingkat kerentanan masyarakat, bukan sekadar daftar kegiatan seremonial.
  • Integrasi Data: Sistem informasi pemerintah (seperti SIDIK) harus mampu membaca hukum adat dan pengetahuan lokal, bukan hanya data administratif desa.
  • Pengakuan Subjek: Masyarakat adat harus dipandang sebagai mitra sejajar dan subjek aktif dalam aksi iklim, bukan sekadar objek program pemerintah.

Solusi krisis iklim tidak hanya tersimpan dalam grafik emisi, tetapi dalam kearifan lokal yang telah teruji selama ribuan tahun. Tanpa pengakuan hak atas tanah leluhur, SNDC Indonesia berisiko melanggengkan konflik agraria dan kegagalan ekologis di masa depan.

sumber:

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO