Artikel

Dari banjir ke meja hijau, ketika warga Bali menggugat negara atas krisis ekologis

Bencana banjir besar yang melanda Provinsi Bali pada September 2025 kini berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali resmi mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap 14 pejabat dan lembaga negara.

Gugatan ini dipicu oleh keyakinan warga bahwa banjir tersebut bukan sekadar bencana alam biasa akibat curah hujan tinggi, melainkan dampak nyata dari kegagalan tata kelola lingkungan dan penataan ruang di Bali.

1. Rincian Perkara dan Pihak Tergugat

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps.

  • Pihak Tergugat: Presiden Republik Indonesia, sejumlah kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Bali, hingga pemerintah kabupaten/kota di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
  • Poin Tuduhan: Penyelenggara negara dinilai lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.

2. Kronologi dan Alasan Pengajuan Gugatan

Dalam konferensi pers pada Selasa (7/7/2026), perwakilan Koalisi Pulihkan Bali bersama 19 kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai opsi terakhir (ultimum remedium).

  • Surat Peringatan Dihiraukan: Anggota Tim Advokasi, Ignatius Rhadite, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan/notifikasi resmi kepada pemerintah sejak 12 November 2025. Surat itu meminta perbaikan tata kelola lingkungan, pengelolaan sampah, hingga kebijakan iklim. Namun, tidak ada tanggapan memadai hingga gugatan resmi didaftarkan.
  • Bencana Ekologis, Bukan Sekadar Faktor Alam: Anggota Tim Advokasi lainnya, Suriadi Darmoko dan Ni Putu Candra Dewi, menegaskan bahwa dampak cuaca ekstrem diperparah oleh hilangnya daerah resapan air, alih fungsi lahan masif, penyempitan sungai, dan lemahnya penegakan hukum tata ruang.
  • Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Koalisi menilai kerusakan lingkungan yang terjadi telah merenggut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

3. Tuntutan Utama Koalisi Pulihkan Bali

Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang fokus pada ganti rugi materiil, citizen lawsuit ini bertujuan untuk mendorong reformasi kebijakan publik. Tuntutan utama para penggugat meliputi:

  1. Moratorium Perizinan: Membekukan sementara izin alih fungsi lahan baru di Bali untuk mengevaluasi seluruh kebijakan pemanfaatan ruang secara menyeluruh.
  2. Deklarasi Kelalaian Negara: Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah lalai menjalankan kewajiban hukum dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi iklim.
  3. Langkah Pemulihan Terukur: Mendesak pemerintah menyusun rencana pemulihan ekosistem, memperkuat perlindungan daerah resapan air, serta mengintegrasikan risiko perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan Bali.

Frekuensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang makin meningkat di Bali menunjukkan bertemunya krisis iklim global dengan masalah tata ruang lokal yang tak kunjung usai. Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan ekologis dan menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat di Pulau Dewata.

sumber:

https://www.ekuatorial.com/2026/07/dari-banjir-ke-meja-hijau-ketika-warga-bali-menggugat-negara-atas-krisis-ekologis/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO