ESDM Teken Perpres Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi PLTSa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan paraf pada draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah di kota-kota besar sekaligus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Perpres ini bertujuan untuk mendorong pengembangan waste to energy (sampah menjadi energi), termasuk biomassa. “Saya sudah melakukan paraf, itu (perpresnya) akan diproses lebih lanjut,” ujar Bahlil, seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2025).
Melalui kebijakan ini, kota-kota yang menghadapi permasalahan sampah didorong untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik. “Ini adalah salah satu solusi. Kita mendapatkan energi baru terbarukan, kedua, kita mengatasi sampah yang semakin hari semakin banyak,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah nasional. Untuk mendukung operasionalnya, pemerintah juga sedang melakukan penyatuan tiga peraturan presiden terkait pengelolaan sampah melalui PLTSa.
Pilahan Khusus untuk Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan urgensi penanganan sampah di Ibu Kota. Jakarta dinilai membutuhkan setidaknya lima PLTSa untuk mengelola 8.000 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya.
Mayoritas sampah tersebut saat ini dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang telah lama melampaui daya tampungnya. Volume sampah yang besar ini justru dianggap dapat menjamin kelangsungan operasi PLTSa, karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.
Jaminan Keamanan Lingkungan
Menanggapi kekhawatiran mengenai dampak lingkungan, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memberikan jaminan.
“Itu pencemaran lingkungan enggak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres wajib mematuhi lingkungannya,” tegas Eniya.
Dia menjelaskan bahwa setiap PLTSa diwajibkan menggunakan scrubber, sebuah alat pengendali pencemaran udara yang efektif untuk menyaring gas buang dari proses pembakaran. “Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam uap,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi bagi permasalahan sampah perkotaan, tetapi juga berkontribusi pada bauran energi nasional melalui sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




