Buku

Menakar perdagangan karbon dari kacamata keadilan iklim

Perdagangan Karbon di Indonesia: Antara Instrumen Ekonomi dan Keadilan Iklim

Perdagangan karbon di Indonesia merupakan bagian dari implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah memberikan harga pada emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai insentif ekonomi bagi pelaku usaha untuk mengurangi polusi. Mekanisme ini mencakup dua bentuk utama:

  1. Perdagangan emisi – jual-beli kuota emisi berdasarkan batas atas (cap).
  2. Offset emisi – jual-beli kredit dari proyek pengurangan emisi di luar aktivitas utama emiter.

Perlu dicatat, hanya perdagangan karbon yang mengalihkan kepemilikan unit karbon. Ini berbeda dengan mekanisme lain seperti Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP) atau pungutan karbon, yang tidak melibatkan transfer hak milik atas pengurangan emisi.

Perspektif Keadilan Iklim

Krisis iklim tidak bisa dilepaskan dari sejarah pembangunan yang melebihi batas daya dukung Bumi dan didorong oleh pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling rentan terutama yang miskin, perempuan, anak-anak, masyarakat adat, dan komunitas lokal lainnya.

Karena itu, solusi terhadap krisis iklim termasuk perdagangan karbon harus mengedepankan prinsip keadilan iklim. Artinya, mekanisme ini harus menghubungkan aksi iklim dengan pembangunan berkelanjutan, perlindungan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup yang sehat.

Prasyarat untuk Perdagangan Karbon yang Kredibel dan Adil

Agar perdagangan karbon benar-benar berkontribusi terhadap pengurangan emisi yang nyata, terukur, dan ambisius, maka beberapa prasyarat penting harus dipenuhi:

  1. Kesesuaian Target NDC dengan Tujuan 1,5°C
    Target dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) Indonesia harus sejalan dengan ambisi global untuk membatasi kenaikan suhu bumi maksimal 1,5°C. Tanpa peningkatan ambisi ini, perdagangan karbon berisiko menjadi sekadar alat pencarian keuntungan.
  2. Pembagian Beban Emisi yang Adil
    Beban pengurangan emisi harus dibebankan kepada para pencemar secara proporsional. Ini tercermin dalam penetapan batas atas emisi (cap) atau baseline/target yang ketat, bukan permisif.
  3. Integritas Kredit Karbon
    Kualitas kredit karbon sangat penting, dengan memperhatikan aspek:
    • Additionality: Pengurangan emisi hanya terjadi karena proyek tersebut.
    • Reliability: Baseline konservatif dan realistis.
    • Double Counting: Tidak ada klaim ganda oleh pihak berbeda atas pengurangan yang sama.
    Banyak kasus di pasar karbon sukarela menunjukkan persoalan baseline yang tidak kredibel dan overcrediting. Oleh karena itu, offset karbon sebaiknya dibatasi hanya untuk emisi residual yang tidak dapat dihindari setelah upaya mitigasi maksimal dilakukan.
  4. Pembatasan Offset Lintas Sektor
    Offset dari sektor energi ke sektor kehutanan memiliki risiko ketidakpermanenan yang tinggi. Oleh karena itu, harus diatur secara ketat untuk menghindari pengalihan tanggung jawab mitigasi dari sektor yang seharusnya bertransformasi.

Aspek Sosial dan Lingkungan: Kebutuhan Standar Perlindungan (Safeguards)

Walaupun aturan NEK saat ini belum secara eksplisit menyebutkan safeguards sosial dan lingkungan, aspek ini sangat krusial dalam implementasi proyek karbon, khususnya di sektor kehutanan.

Proyek karbon tidak boleh memperparah kerentanan kelompok masyarakat, tetapi sebaliknya harus:

  • Mengakui dan melibatkan masyarakat terpinggirkan sebagai aktor utama.
  • Menghormati hak mereka, termasuk hak atas informasi, partisipasi, dan pengambilan keputusan secara bebas tanpa paksaan (FPIC).
  • Menangani risiko kebocoran emisi (leakage) dan reversal (pengembalian emisi akibat hilangnya hasil proyek).

Sayangnya, standar nasional yang berlaku saat ini, seperti AMDAL atau SVLK, masih memiliki keterbatasan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip safeguards tersebut secara menyeluruh. Perdagangan karbon di Indonesia memiliki potensi sebagai alat transformatif dalam mengurangi emisi GRK. Namun, agar mekanisme ini tidak menjadi sekadar “komoditas iklim”, kerangka kebijakan harus memperkuat aspek ambisi iklim, integritas kredit, dan keadilan sosial-lingkungan. Integrasi prinsip keadilan iklim dalam desain dan pelaksanaan perdagangan karbon adalah kunci untuk memastikan transisi menuju masa depan rendah karbon yang inklusif dan berkelanjutan.

source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_menakar-perdagangan-karbon-dari-kacamata-keadilan-iklim-activity-7328252740265041920-8R7D?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO