Artikel

Menakar ulang kesucian dana syariah, ketika batubara menodai prinsip Thayyib

Mendorong Prinsip Thayyib dan Divestasi Batu Bara Demi Kemaslahatan Bumi

Industri keuangan syariah dihadapkan pada kritik substansial terkait masuknya komoditas batu bara ke dalam daftar positif investasi syariah. Meskipun telah memenuhi kriteria formal kebencanaan/keharaman (halal), keterlibatan finansial pada bahan bakar fosil dinilai bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan kebaikan yang menyeluruh (thayyib).

Isu ini mengemuka dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk “Mendorong Investasi Keuangan Syariah yang Halal dan Baik Demi Kemaslahatan Bumi dan Masyarakat” di Jakarta (15/7/2026), yang menandai rilisnya laporan Greenpeace Indonesia berjudul “Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan”.

1. Dampak Empiris Batu Bara: Kesehatan, Ekonomi, dan Iklim

Penggunaan batu bara sebagai sumber energi utama membawa konsekuensi serius yang dapat diverifikasi secara ilmiah dan empiris:

  • Ancaman Kesehatan & Jiwa: Laporan Greenpeace Indonesia mengestimasi operasional PLTU batu bara di Indonesia memicu hingga 6.500 kematian dini per tahun.

  • Beban Ekonomi: Berdasarkan data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2024, kerugian ekonomi akibat dampak kesehatan dan lingkungan dari pembakaran batu bara menembus Rp56 triliun.

  • Emisi Karbon Global: Pembakaran batu bara menyumbang 15,3 gigaton $CO_2$ (41% dari total emisi karbon dunia) pada tahun 2024, menjadikannya pendorong utama krisis iklim global.

2. Benturan Etis dengan Maqasid al-Shari’ah

Riska Rahman (Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia) menegaskan bahwa kriteria investasi syariah seharusnya tidak sekadar menghindari larangan teknis, tetapi juga mewujudkan Maqasid al-Shari’ah (tujuan hukum Islam):

  • Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa): Mengurangi polusi yang mengancam keselamatan hidup.

  • Hifz al-Bi’ah (Perlindungan Lingkungan): Mencegah kerusakan ekosistem dan perubahan iklim.

  • Hifz al-Maal (Perlindungan Harta): Mengubah alokasi modal dari aset berisiko tinggi (stranded assets) ke investasi berkelanjutan.

  • Darar (Pencegahan Bahaya): Prinsip fikih yang mewajibkan penghilangan atau peminimalan kemudaratan bagi masyarakat umum.

3. Tantangan Metodologi: Dari Fikih Formalis menuju Standar Thayyib

Dr. Hayu Prabowo (akademisi dan praktisi keuangan syariah) menjelaskan bahwa hambatan utama saat ini adalah keterbatasan metodologi penyaringan (screening) yang cenderung hitam-putih (halal/haram).

Aspek Pendekatan Formalis saat Ini Pendekatan Thayyib Terintegrasi
Fokus Evaluasi Rasio utang berbasis bunga & pendapatan non-halal. Analisis dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan publik.
Kriteria Keberlanjutan Sering kali mengabaikan dampak ekologis. Mewajibkan kepatuhan pada taksonomi hijau/ESG.
Mekanisme Penilaian Hanya melibatkan pakar hukum Islam (Ulama). Kolaborasi Lintas Disiplin: Menggabungkan analisis fikih dengan bukti teknis/ilmiah dari ilmuwan lingkungan.

4. Peluang Pendanaan Iklim & Instrumen Solutif

Sektor keuangan syariah memiliki potensi finansial masif untuk memimpin pembiayaan transisi energi berkelanjutan:

  • Penerbitan Sukuk Hijau (Green Sukuk): Indonesia telah membuktikan kapasitasnya sebagai penerbit Sovereign Green Sukuk pertama di dunia pada tahun 2018 dengan nilai USD 1,25 miliar, yang menjadi model pembiayaan campuran di berbagai negara mayoritas Muslim.

  • Inovasi Darurah Scorecard: Greenpeace MENA dan GEFI memperkenalkan Darurah Scorecard (Kartu Skor Darurah) sebagai alat bantu transparan bagi dewan fatwa dan lembaga keuangan untuk mengevaluasi secara ketat apakah penggunaan batu bara masih memenuhi syarat “darurat” atau sudah harus didivestasi.

Peninjauan kembali kriteria penyaringan keuangan syariah dari sekadar halal menjadi halal dan thayyib merupakan langkah krusial. Divestasi dari sektor batu bara dan dialihkannya modal menuju proyek energi terbarukan bukan hanya strategi penanggulangan krisis iklim, melainkan kewajiban etis dalam menjaga kemaslahatan umat dan bumi.

sumber:
https://www.ekuatorial.com/2026/07/menakar-ulang-kesucian-dana-syariah-ketika-batubara-menodai-prinsip-thayyib/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO