Pacitan dibayangi krisis sampah, DPRD minta TPS3R tak lagi mandek

Realisasi Baru 14%, DPRD Desak Aktivasi TPS3R
Kabupaten Pacitan saat ini tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan. Hingga pertengahan 2026, realisasi pengelolaan sampah di daerah ini baru mencapai 14 persen, angka yang masih sangat jauh dari target nasional sebesar 70 persen.
Kondisi kritis ini memicu Komisi IV DPRD Pacitan untuk mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera mengaktifkan kembali fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang sempat mandek.
Data & Fakta Krisis Sampah di Pacitan
Berdasarkan data dari Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, berikut adalah gambaran volume sampah yang dihasilkan:
- Produksi Sampah per Individu: 0,51 kilogram per orang setiap hari.
- Total Populasi: ± 600.000 jiwa.
- Volume Masuk TPA: Mengmencapai 30 hingga 35 ton sampah per hari.
- Dampak Hukum & Lingkungan: Sampah yang tidak tercatat dalam sistem pengelolaan Kementerian LHK secara otomatis dikategorikan sebagai sampah yang mencemari lingkungan bebas.
Dua Tantangan Utama di Lapangan
Ketua Komisi IV DPRD Pacitan, Pujo Setyo Hadi, mengungkapkan dua kendala utama yang ditemukan setelah melakukan peninjauan lapangan di beberapa kecamatan (Nawangan, Donorojo, Desa Kendal, dan Punung):
- Fasilitas TPS3R yang Vakum: Beberapa infrastruktur yang sudah dibangun dengan anggaran negara justru berhenti beroperasi, salah satunya ditemukan di kawasan Arjowinangun.
- Keterbatasan Armada Pengangkut: Mobilisasi sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum ideal karena minimnya sarana truk atau kendaraan pengangkut milik daerah.
Solusi dan Model Percontohan Kecamatan Punung
Mengingat kapasitas TPA yang terbatas, DPRD menegaskan bahwa solusi utama adalah memutus rantai sampah sejak dari hulu (tingkat rumah tangga).
Kecamatan Punung sebagai Role Model: DPRD mengapresiasi Kecamatan Punung yang dinilai sukses mengurai persoalan sampah. Kuncinya terletak pada keaktifan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Bank Sampah di tingkat desa yang mampu mengelola sampah pasar serta domestik secara mandiri sebelum menumpuk di TPA.
Langkah Strategis ke Depan
Untuk mengejar ketertinggalan dari target nasional, DPRD meminta DLH Pacitan melakukan langkah-langkah berikut:
- Pendampingan Intensif: Memberikan motivasi dan asistensi teknis secara berkala kepada pengelola TPS3R agar tidak kembali vakum.
- Edukasi Pemilahan dari Rumah: Menggalakkan program pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari dapur rumah tangga.
- Penguatan Kelembagaan Lokal: Mereplikasi kesuksesan Pokmas dan Bank Sampah di Kecamatan Punung ke wilayah-wilayah lain yang masih pasif.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




