Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Dalam PP ini diatur mengenai penyelenggaraan pengusaan sumber daya air yang meliputi sumber daya air permukaan dan air tanah. Pengusahaan sumber daya air tersebut, dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi. Pengawasan pengusahaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran masyarakat.

sumber :

https://peraturan.bpk.go.id/Details/5700/pp-no-121-tahun-2015

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO