Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Indonesia semakin serius dalam upaya mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan ambisi Net Zero Emission (NZE) 2060. Salah satu pilar strategisnya adalah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan melalui skema perdagangan karbon. Kerangka hukum yang komprehensif telah dibentuk untuk mendukung ini, termasuk Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang NEK, Permen LHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK, Permen LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, dan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Regulasi ini menjadi landasan bagi setiap Pelaku Usaha untuk berkontribusi aktif dalam aksi mitigasi perubahan iklim, terutama melalui pencatatan dan pelaporan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Perdagangan karbon di sektor kehutanan dapat dilakukan secara dalam negeri maupun luar negeri. Untuk perdagangan dalam negeri, pelaku usaha dengan kinerja surplus dapat menjual unit karbon kepada pelaku usaha yang defisit, yang mana proses ini wajib tercatat pada SRN PPI dan tidak memerlukan otorisasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, untuk perdagangan karbon ke luar negeri (internasional), persyaratannya lebih ketat: unit karbon wajib tercatat pada SRN PPI, harus berkinerja surplus, target NDC tahunan telah tercapai pada sub-sektor atau sub-sub-sektor terkait, serta wajib mendapatkan otorisasi dari Menteri LHK. Selain itu, diperlukan mekanisme Corresponding Adjustment (CA) untuk menghindari double counting dan penyediaan buffer sebesar 10-20% sebagai jaminan pengendalian risiko pencapaian target NDC. Proses ini melibatkan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang melalui tahapan perencanaan, validasi Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), pelaksanaan, dan verifikasi.
Sektor kehutanan memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, dengan lokasi yang mencakup kawasan gambut dan mangrove (baik di dalam maupun di luar kawasan hutan), hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, hutan adat, dan hutan hak. Berbagai aksi mitigasi, mulai dari pencegahan deforestasi dan degradasi hutan hingga peningkatan cadangan karbon dan pengelolaan gambut/mangrove, menjadi kunci dalam menghasilkan unit karbon. Ini merupakan peluang signifikan bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, atau hak pengelolaan, serta pihak lain seperti pemerintah daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi pada target FOLU Net Sink 2030. Dengan adanya perdagangan karbon ini, Indonesia tidak hanya berupaya mencapai target iklimnya, tetapi juga membuka sumber pembiayaan baru dan mendorong praktik pengelolaan hutan lestari.
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




