Artikel

PLTU Koto Ringin Mangkrak Hampir Dua Dekade, Konversi ke Energi Terbarukan Dinilai Lebih Menguntungkan

RIAU – Rencana melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3×2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak, Riau, yang mangkrak hampir dua dekade dinilai berpotensi menambah beban investasi. Mengubah aset tersebut menjadi pembangkit energi terbarukan dinilai menjadi alternatif yang lebih ekonomis sekaligus mendukung percepatan transisi energi.

Kajian terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau bersama CERAH bertajuk “Menerangi Siak Tanpa Asap: Transformasi Aset Fosil Menuju Energi Bersih Berbasis Komunitas” menunjukkan revitalisasi PLTU Koto Ringin membutuhkan investasi yang hampir setara dengan pembangunan pembangkit baru.

Biaya revitalisasi diperkirakan mencapai 80–90% dari pembangunan PLTU baru, atau sekitar Rp198 miliar hingga Rp222,75 miliar. Jika revitalisasi dilakukan dengan penambahan teknologi co-firing biomassa sebesar 5–20%, kebutuhan investasi diperkirakan meningkat menjadi Rp241 miliar hingga Rp312 miliar.

Kondisi tersebut membuat opsi menghidupkan kembali PLTU dinilai kurang kompetitif dibandingkan mengalihfungsikan aset menuju pembangkit berbasis energi terbarukan.

Mangkrak Sejak 2009, Banyak Peralatan Rusak

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau Ahlul Fadli mengatakan PLTU Koto Ringin merupakan proyek dengan nilai investasi sebesar Rp143,67 miliar. Namun, pembangunan fisiknya hanya mencapai 72,68% pada Desember 2009 sebelum akhirnya terhenti.

Lamanya proyek terbengkalai tanpa perawatan memadai menyebabkan kondisi berbagai fasilitas pembangkit mengalami kerusakan.

“PLTU yang dibangun sejak 2007 ini dibiarkan mangkrak selama lebih dari satu dekade tanpa perawatan memadai, sehingga mengalami kerusakan berat dan kehilangan banyak komponen penting karena dicuri,” kata Ahlul.

Berdasarkan pemantauan Walhi Riau, sejumlah peralatan utama seperti boiler, turbin, generator, pompa hingga tangki air telah mengalami korosi dan dinilai tidak lagi layak digunakan.

Kondisi tersebut membuat biaya yang diperlukan untuk menghidupkan kembali pembangkit menjadi sangat besar.

“Itulah mengapa jika melanjutkan proyek PLTU ini hampir setara dengan membangun pembangkit baru,” ujarnya.

Kajian tersebut juga mencatat adanya penurunan nilai aset. Dari investasi awal yang diperhitungkan sebesar Rp91,67 miliar, nilai aset tersisa disebut sekitar Rp67,66 miliar atau mengalami penurunan sekitar Rp24,01 miliar.

Co-firing Dinilai Bukan Solusi Jangka Panjang

Selain persoalan ekonomi, melanjutkan PLTU Koto Ringin dinilai tidak sejalan dengan upaya Indonesia mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

Penggunaan skema co-firing biomassa juga dinilai belum menyelesaikan persoalan ketergantungan terhadap batu bara karena teknologi tersebut masih mempertahankan PLTU sebagai infrastruktur utama pembangkitan listrik.

Pemanfaatan biomassa berbasis sawit pun dinilai perlu mendapat perhatian karena peningkatan kebutuhan bahan baku berpotensi memberikan tekanan baru terhadap penggunaan lahan dan kawasan hutan apabila tidak dikelola secara berkelanjutan.

Walhi Riau dan CERAH karena itu menawarkan pendekatan berbeda: mengubah aset pembangkit fosil tersebut menjadi sistem pembangkit energi terbarukan hibrida.

Potensi Surya Siak Capai 19,5 MW

Kabupaten Siak dinilai memiliki potensi energi surya yang cukup menjanjikan. Data Global Horizontal Irradiation (GHI) menunjukkan potensi energi surya wilayah tersebut berkisar 1.580–1.657 kWh per meter persegi per tahun, dengan estimasi capacity factor sekitar 18–18,9%.

Potensi tersebut dinilai memungkinkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas sekitar 19,5 MW.

Untuk mengatasi karakter pembangkit surya yang bergantung pada kondisi cuaca, sistem tersebut dapat dilengkapi Battery Energy Storage System (BESS) serta diintegrasikan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) berkapasitas 2 MW.

Keberadaan Sungai Siak dan Sungai Mandau dinilai memberikan peluang untuk mengembangkan sumber energi yang dapat melengkapi pembangkit tenaga surya.

Dengan skema tersebut, pasokan listrik dapat berasal dari kombinasi energi surya, penyimpanan baterai, dan minihidro sehingga sistem kelistrikan menjadi lebih fleksibel.

Harga Listrik Energi Terbarukan Lebih Murah

Kajian Walhi Riau dan CERAH menunjukkan sistem hibrida tersebut berpotensi menghasilkan listrik dengan biaya lebih kompetitif dibandingkan mempertahankan PLTU.

Harga listrik dari skema energi terbarukan diperkirakan berada pada kisaran Rp1.135–Rp1.326 per kWh.

Sebagai perbandingan, jika Koto Ringin tetap dioperasikan sebagai PLTU, harga listrik diperkirakan mencapai Rp1.529–Rp1.628 per kWh. Sementara penggunaan co-firing diperkirakan menghasilkan biaya lebih tinggi, yakni sekitar Rp1.704–Rp1.902 per kWh.

Dari sisi investasi, skema hibrida juga diproyeksikan menghasilkan potensi keuntungan bersih hingga Rp87,5 miliar, dengan tingkat pengembalian investasi sekitar 10,2%.

Periode pengembalian modal diperkirakan sekitar 9,3 tahun, lebih cepat dibandingkan apabila pemerintah tetap mempertahankan aset tersebut sebagai pembangkit berbahan bakar batu bara.

Selain menghasilkan listrik, pengembangan energi terbarukan juga membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi tambahan melalui perdagangan karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Skema tersebut sekaligus dapat mendukung target bauran energi terbarukan dalam Rencana Umum Energi Daerah Riau yang mencapai 46,64% pada 2050.

Aset Fosil Bisa Diubah Menjadi Infrastruktur Energi Bersih

Policy Strategist CERAH Dwiki Mahendra mengatakan transformasi PLTU yang tidak lagi produktif dapat menjadi salah satu strategi mempercepat perubahan sistem ketenagalistrikan nasional.

Pemerintah memiliki target meningkatkan kapasitas pembangkit energi terbarukan secara signifikan dalam beberapa dekade mendatang, termasuk pengembangan PLTS dalam skala besar.

“Untuk mencapai target tersebut, Indonesia memerlukan berbagai strategi yang mampu menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya tarik proyek bagi investor. Alih fungsi PLTU yang tidak lagi produktif menjadi salah satu opsi yang dinilai mampu memenuhi kedua tujuan tersebut,” kata Dwiki.

Alih fungsi aset juga dinilai memberikan keuntungan karena sebagian kawasan maupun infrastruktur pendukung pembangkit yang telah tersedia berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan proyek baru, sepanjang memenuhi kebutuhan teknis dan keselamatan.

Dengan demikian, aset yang selama bertahun-tahun tidak produktif dapat memperoleh fungsi baru sebagai bagian dari infrastruktur transisi energi.

Masyarakat Bisa Terlibat Mengelola Energi

Kajian tersebut tidak hanya menawarkan perubahan teknologi pembangkit, tetapi juga model pengelolaannya.

Terdapat dua opsi kelembagaan yang ditawarkan. Untuk memenuhi kebutuhan energi lokal, pembangkit dapat dikelola berbasis komunitas melalui BUMDes Energi atau koperasi.

Sementara untuk kebutuhan dalam skala kawasan industri, pengelolaan dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan mekanisme yang memastikan masyarakat sekitar turut memperoleh manfaat.

Manfaat tersebut dapat diwujudkan melalui prioritas penggunaan tenaga kerja lokal maupun program peningkatan kapasitas masyarakat. PLN dapat berperan sebagai offtaker atau pembeli listrik apabila penyerapan listrik dari konsumen lain belum optimal.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jhon Armedi Pinem menyambut kajian tersebut sebagai masukan untuk menentukan masa depan aset PLTU Koto Ringin.

“Kami menyambut baik laporan ini yang memaparkan mau dibawa ke mana PLTU ini, mau dibuat apa. Ini merupakan terobosan, tidak hanya pemerintah yang memikirkan. Arah kita ke depan meninggalkan fosil ke energi terbarukan,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi tersebut dapat dipertajam sehingga bisa ditindaklanjuti dan dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Transformasi PLTU Koto Ringin pada akhirnya bukan sekadar persoalan menghidupkan kembali proyek yang telah lama mangkrak. Pilihan yang diambil akan menentukan apakah aset tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem energi fosil atau justru diubah menjadi kesempatan bagi Kabupaten Siak untuk membangun sistem energi yang lebih bersih, ekonomis, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO