Artikel

Prakarsa Indonesia Hijaukan Bumi Melalui Instrumen Ekonomi

Krisis lingkungan menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia, termasuk polusi, penurunan sumber daya alam, dan ketidakseimbangan ekologi. Menurut Liu dkk. (2020), masalah ini tidak hanya berdampak pada ekosistem tetapi juga perekonomian dan sosial masyarakat global. Ekonom Paul Krugman (2010) memperingatkan bahwa tanpa perubahan nyata, peningkatan suhu global dapat mencapai tingkat yang membahayakan kehidupan. Di Jakarta, data kualitas udara 2023 dari IQ Air menunjukkan tingkat polusi yang tidak sehat, membuktikan bahwa permasalahan lingkungan kini menjadi sangat mendesak untuk diatasi.

Salah satu solusi yang diupayakan secara global adalah penerapan perekonomian hijau (green economy). Pada 2008, United Nations Environment Programme (UNEP) meluncurkan Green Economy Initiative (GEI) untuk mendorong investasi lingkungan yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan. Perekonomian hijau mengintegrasikan faktor sosial dan lingkungan dalam proses ekonomi guna menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan, menekan emisi gas rumah kaca, mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam, serta membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat.

Indonesia dan Komitmen Ekonomi Hijau

Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah seperti gas, minyak, batu bara, dan timah, sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam untuk kegiatan ekonominya. Namun, eksploitasi ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang memastikan keberlanjutan lingkungan. Pada 2015, Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan Strategi Perencanaan dan Penganggaran Hijau (Green Planning and Budgeting/GPB) sebagai landasan kebijakan fiskal untuk mendukung perekonomian hijau. Ini menjadi dasar bagi strategi jangka panjang Indonesia dalam mempercepat transformasi ekonomi berkelanjutan.

Perdagangan Karbon dan Pajak Karbon

Pada 2021, Indonesia memperkuat komitmennya melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Dua instrumen utama yang diperkenalkan adalah:

  1. Perdagangan karbon: Sistem yang memungkinkan perusahaan atau individu untuk mengimbangi jejak karbonnya dengan berinvestasi dalam proyek-proyek lingkungan.
  2. Pajak karbon: Instrumen fiskal yang memberikan insentif untuk menurunkan emisi CO2, di mana pajak dikenakan pada setiap kilogram karbon yang dihasilkan.

Menurut OECD, pajak karbon adalah bentuk pajak Pigouvian yang dikenakan pada aktivitas ekonomi yang merugikan lingkungan. Di Indonesia, pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak karbon ditetapkan minimal Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen, yang diharapkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 43,2% pada 2023, seperti dinyatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Pentingnya Pajak Karbon bagi Indonesia

Indonesia adalah salah satu dari sepuluh negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, menempati peringkat kelima dengan 965,3 MtCO2e atau 2% dari total emisi global. Oleh karena itu, kebijakan pajak karbon dirancang untuk menekan emisi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi seperti pembukaan lapangan kerja, peningkatan efisiensi energi, dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini menjadi langkah awal untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29-41% pada tahun 2030, sesuai dengan komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Komitmen dan Partisipasi Seluruh Pihak

Penerapan kebijakan perekonomian hijau di Indonesia memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis. Kementerian Keuangan berupaya memperluas kebijakan fiskal untuk mendorong sektor industri menuju green electricity, green industry, dan green budgeting, termasuk melalui insentif untuk kendaraan listrik dan energi rendah karbon. Langkah-langkah konkret ini diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju keberlanjutan dan perbaikan lingkungan.

Dengan penerapan instrumen seperti pajak karbon dan perdagangan karbon, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif aktivitas ekonominya terhadap lingkungan, sekaligus berkontribusi pada upaya global untuk menanggulangi perubahan iklim.

sumber :

https://pajak.go.id/id/artikel/prakarsa-indonesia-hijaukan-bumi-melalui-instrumen-ekonomi

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO