Regulasi Perlindungan Mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) Tinggal Menunggu Pengesahan

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan mangrove di areal penggunaan lain (APL) hampir selesai dan siap untuk disahkan. Areal penggunaan lain (APL) merujuk pada hutan yang telah diubah statusnya dari kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
Kepala BRGM, Hartono, menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk mempercepat rehabilitasi mangrove, khususnya di lahan APL. Menurut Hartono, PP ini telah final dan saat ini sedang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dengan adanya PP tersebut, diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pengelolaan ekosistem mangrove di APL, yang saat ini belum diatur secara jelas.
Dari target rehabilitasi 600.000 hektare mangrove yang diberikan kepada BRGM, sekitar 200.000 hektare akan difokuskan pada kegiatan penanaman, sedangkan 400.000 hektare sisanya akan digunakan untuk mempertahankan kawasan mangrove yang masih dalam kondisi baik. Dengan adanya PP ini, diharapkan proses rehabilitasi mangrove di APL dapat berjalan lebih efektif.
Hartono juga menekankan bahwa PP ini akan memberikan mandat yang jelas kepada stakeholder untuk pengelolaan mangrove di APL, memastikan bahwa pengelolaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional 2023, Indonesia memiliki total 3,44 juta hektare wilayah mangrove, yang merupakan 23 persen dari total mangrove dunia yang mencapai 14,8 juta hektare.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




