Dokumen

Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) Adaptasi Perubahan Iklim

Indonesia telah secara resmi merespons dampak perubahan iklim sejak akhir 1990-an dan meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016. Dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) disampaikan kepada UNFCCC sebagai komitmen negara. Namun, aspek adaptasi dalam NDC awal masih bersifat komitmen dan belum dirumuskan dalam target kuantitatif yang terukur, berbeda dengan target mitigasi. Oleh karena itu, dokumen Roadmap NDC Adaptasi Perubahan Iklim ini disusun sebagai panduan komprehensif untuk merencanakan dan mengimplementasikan upaya adaptasi di tingkat nasional dan daerah, guna mencapai target NDC 2030 dalam resiliensi iklim di berbagai bidang pembangunan berkelanjutan. Roadmap ini menjembatani dokumen NDC dengan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (NAP) dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2020-2024 (Prioritas Nasional No. 6) serta tujuan SDG No. 13 tentang Aksi Iklim.

Penyusunan roadmap ini melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan melalui proses partisipatif, termasuk Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga non-pemerintah, dan mitra pembangunan. Kerangka pikir penyusunan roadmap didasarkan pada penilaian risiko iklim terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga negara (pangan, air, energi, lingkungan sehat) yang tercermin pada PDB Nasional. Identifikasi bahaya iklim dan dampaknya, termasuk penggunaan climate hotspots sebagai pertimbangan wilayah prioritas, menjadi elemen kunci dalam pengembangan strategi. Strategi roadmap ini dikembangkan untuk dapat diimplementasikan hingga ke tingkat tapak dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptif serta mengurangi potensi kerugian akibat perubahan iklim, yang diproyeksikan dapat mencapai 0,66% – 3,45% dari PDB Nasional pada 2030. Target ambisius ini adalah mengurangi risiko kerugian sekitar 2.87% PDB Nasional melalui resiliensi ekonomi, sosial dan mata pencaharian, serta ekosistem dan lanskap.

Implementasi Roadmap NDC Adaptasi memerlukan mekanisme tata kelola yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai National Focal Point, berkoordinasi dengan berbagai K/L dan pemangku kepentingan non-pemerintah. Berbagai peran K/L dijelaskan, mulai dari perencana, anggaran, penelitian, penyedia data, pelaksana, hingga pengawas. Mekanisme pendanaan diperkirakan membutuhkan Rp 12,84 T untuk menjalankan strateginya, yang dapat bersumber dari pendanaan domestik (APBN) dan internasional, serta sumber non-publik seperti swasta, CSR, dan inovasi pendanaan seperti carbon pricing atau green sukuk. Pentingnya Monitoring dan Evaluasi (Monev) juga ditekankan, mengacu pada standar dan kriteria kebijakan nasional maupun global.

Source:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_roadmap-ndc-adaptasi-perubahan-iklim-activity-7323541711039737856-g-jm/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO