Solidaritas kampus dan desakan penegakan hukum menguat pascabencana di Sumatera

Upaya pemulihan pascabencana di Sumatera Utara dan Aceh terus diperkuat. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada bantuan kemanusiaan, tetapi juga mendorong penegakan hukum lingkungan secara berkelanjutan untuk mencegah bencana berulang.
MRPTNI dan USU Salurkan Bantuan di Aceh Tamiang
Di kawasan Aceh Tamiang dan sekitarnya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) bersama Universitas Sumatera Utara (USU) menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir dan longsor pada 29–30 Januari 2026.
Kunjungan dipimpin Ketua MRPTNI Prof. Eduart Wolok serta Sekretaris Jenderal MRPTNI yang juga Rektor USU, Muryanto Amin, bersama 14 rektor perguruan tinggi negeri lainnya.
Hari pertama, bantuan diserahkan di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan dilanjutkan ke RSUD Aceh Tamiang. Dalam kesempatan itu, turut diresmikan sumur bor bantuan USU untuk penyediaan air bersih.
USU menyerahkan sembilan unit sumur bor dan dua alat penyulingan air yang ditempatkan di sejumlah titik di Aceh Tamiang. Perguruan tinggi anggota MRPTNI juga menyalurkan bantuan tambahan.
MRPTNI membentuk Konsorsium Nasional Perguruan Tinggi untuk Ketahanan Bencana Alam yang diketuai Rektor USU. Para rektor juga membuka jalur seleksi khusus bagi anak-anak dari kawasan terdampak guna menjaga akses pendidikan tinggi.
Kegiatan dilanjutkan ke Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dengan penyerahan perlengkapan sekolah, perlengkapan ibadah, dan kebutuhan pokok. Rangkaian kunjungan ditutup dengan peninjauan fasilitas penyaring air bersih bantuan ITS di Meunasah Reuleut Timur serta silaturahmi bersama civitas akademika Universitas Malikussaleh.
WALHI Dorong Penegakan Hukum di Ekosistem Batang Toru
Di Medan, aspek pencegahan dan penegakan hukum lingkungan menjadi perhatian. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema penegakan hukum berkelanjutan terhadap kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa pascabencana di Ekosistem Batang Toru.
FGD tersebut merupakan respons atas banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 di kawasan hutan hujan tropis yang membentang di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah. Wilayah ini memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air sekaligus habitat satwa dilindungi, termasuk Orangutan Tapanuli yang berstatus terancam punah.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menegaskan bahwa bencana ekologis tidak terlepas dari tekanan terhadap hutan seperti deforestasi, perambahan, pembalakan liar, dan alih fungsi lahan.
FGD dihadiri perwakilan Pemprov Sumut, Kejaksaan, DLHK Sumut, Polda Sumut, BKSDA, Gakkum KLHK, pemerintah kabupaten di Tapanuli Raya, organisasi lingkungan, serta akademisi. Diskusi membahas efektivitas pengawasan pascapencabutan izin, koordinasi aparat penegak hukum, penguatan patroli kawasan, hingga pencegahan perdagangan satwa liar.
WALHI menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus mencakup proses pidana, perdata, serta pemulihan lingkungan secara konsisten dan transparan.
Respons Darurat dan Pencegahan Jangka Panjang
Dua pendekatan tersebut—bantuan kemanusiaan dan penguatan penegakan hukum—menunjukkan bahwa penanganan bencana di Sumatera tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pada pemulihan jangka panjang serta pencegahan kerusakan lingkungan agar bencana serupa tidak terus berulang di masa depan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




