Berita

Tana Rongkong menjerit, masyarakat adat tolak proyek geothermal

Proyek Geothermal Rongkong Rp1,5 Triliun: Ambisi Transisi Energi di Tengah Penolakan Masyarakat Adat

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP/Geothermal) di Tana Rongkong, pegunungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memicu penolakan keras dari Masyarakat Adat Kanandede. Proyek yang dikelola oleh PT Ormat Geothermal Indonesia (anak perusahaan Ormat Technologies Inc. asal Amerika Serikat) ini dinilai mengancam kedaulatan tanah leluhur, identitas budaya, serta stabilitas ekosistem hulu sungai.

Aksi penolakan yang dimotori oleh pemuda dan Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI) menyoroti pengabaian hak-hak adat demi proyek strategis nasional.

1. Profil Proyek dan Potensi Energi

Proyek geothermal ini merupakan bagian dari agenda transisi energi nasional untuk menggenjot bauran energi terbarukan.

  • Nilai Investasi: Rp1,5 Triliun.
  • Legalitas Eksplorasi: Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) yang diterbitkan sejak tahun 2024.
  • Luas Wilayah Kerja: 43.690 hektar (mencakup 14 wilayah adat di Tana Rongkong, dengan titik sentral di wilayah adat Kanandede).
  • Target Output: Proyeksi potensi energi sebesar 42 Megawatt (MWe).

2. Analisis Risiko Geofisika dan Ekologis

Rongkong bukan sekadar wilayah administratif, melainkan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi sebagai “menara air” bagi seluruh Kabupaten Luwu Utara. Pengembangan panas bumi di lereng curam ini memiliki tantangan geofisika yang sangat tinggi:

Faktor LingkunganKarakteristik Wilayah RongkongRisiko Teknis & Dampak Eksploitasi
TopografiDidominasi lereng ekstrem dengan kemiringan di atas 40%.Pembukaan lahan untuk jalur pipa dan tapak sumur (wellpad) rentan memicu tanah longsor besar.
Karakteristik TanahDidominasi jenis tanah Podsolik Merah Kuning yang sangat peka terhadap gangguan.Tingginya tingkat erosi permukaan yang berpotensi memicu banjir bandang di wilayah hilir.
Iklim & HidrologiCurah hujan masuk kategori tipe A (sangat basah).Risiko pencemaran sumber air bersih domestik dan gangguan irigasi bagi ribuan hektar sawah hilir.
Aktivitas SeismikZona vulkanik aktif.Injeksi fluida ke dalam reservoir bawah tanah berpotensi memicu seismisitas induksi (gempa mikro) yang melemahkan struktur lereng.

3. Benturan Sosial-Budaya dan Pelanggaran Prinsip FPIC

Bagi Masyarakat Adat Kanandede, lokasi yang dibidik untuk proyek merupakan ruang sakral. Di area tersebut terdapat situs pemandian air panas alami dan makam tua leluhur. Selain itu, ekonomi warga bersandar pada kearifan lokal yang ramah lingkungan, yaitu sistem pertanian padi organik dan tradisi tenun Rongkong yang menggunakan pewarna alami dari hutan.

Pengabaian Hak Adat (FPIC)

Ketua HMRI, Arwan, menegaskan bahwa proyek ini berjalan dengan mengabaikan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Artinya, masyarakat adat tidak mendapatkan:

  1. Informasi yang utuh dan transparan mengenai dampak proyek.
  2. Kebebasan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan tanpa tekanan.
  3. Hak untuk memberikan atau menolak persetujuan sebelum proyek dieksekusi.

4. Trauma Kebocoran Gas Beracun Hidrogen Sulfida (H2S)

Faktor keselamatan jiwa menjadi pemicu utama masifnya penolakan. Warga mengkhawatirkan risiko pelepasan gas beracun Hidrogen Sulfida ($H_2S$) saat proses pengeboran dilakukan di dekat permukiman.

Masyarakat Rongkong merujuk pada kasus PLTP Sorik Marapi (Sumatera Utara) pada tahun 2021. Saat itu, terjadi kebocoran gas H2S saat proses pembukaan sumur (well testing) yang mengakibatkan puluhan warga pingsan dan menelan korban jiwa. Ketiadaan jaminan keselamatan yang memadai dari korporasi membuat warga Rongkong enggan mengambil risiko serupa.

5. Lambatnya Pengakuan Hukum: Jalan Buntu Hak Adat

Secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Namun, terdapat hambatan birokrasi dalam implementasinya:

  • Ketimpangan Posisi Tawar: Proses penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati bagi komunitas adat di Rongkong, termasuk Kanandede, berjalan sangat lambat. Hingga tahun 2025, pengakuan baru diberikan kepada komunitas tertentu (seperti Masyarakat Adat Bungku Owi Tokey Singkalong di Kecamatan Seko).
  • Implikasi Hukum: Tanpa adanya SK pengakuan bupati, kedudukan hukum masyarakat adat menjadi sangat lemah untuk melakukan pembelaan (gugatan) terhadap izin-izin eksplorasi yang dikeluarkan secara terpusat oleh kementerian di Jakarta.

Konflik di Tana Rongkong mencerminkan dilema transisi energi bersih yang mengorbankan hak-hak masyarakat lokal di tingkat tapak. Tanpa adanya transparansi, penegakan prinsip FPIC, dan percepatan legalitas hak atas tanah ulayat oleh pemerintah daerah, proyek strategis senilai Rp1,5 triliun ini akan terus menghadapi jalan buntu akibat penolakan sosial yang meluas.

sumber:

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO