Berita

Penggunaan dokumen ganda hambat smart city & tambah timbulan sampah di Bandung

Ketidakseimbangan Kebijakan: Administrasi Dokumen Ganda Ancam Target Smart City dan Bebas Sampah Kota Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah gencar mengatasi permasalahan sampah dengan target pengurangan mencapai 250 ton per hari melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dari sumbernya. Target ini sejalan dengan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043 serta Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, upaya tersebut dinilai bertolak belakang dengan praktik administrasi di instansi pemerintah daerah yang masih mewajibkan penyerahan dokumen secara ganda, yaitu format digital (softcopy) sekaligus cetak (hardcopy).

Dampak Negatif Praktik Dokumen Ganda

Kebijakan administrasi berulang ini dinilai memicu berbagai persoalan teknis maupun finansial, antara lain:

  • Timbulan Sampah Kertas: Meningkatkan volume limbah kertas, tinta, dan alat tulis secara masif di lingkungan pemerintahan.
  • Pemborosan Anggaran: Menguras APBD untuk kebutuhan pengadaan cetak-mencetak yang tidak memiliki nilai tambah.
  • Penghambat Smart City: Membatasi integrasi data, melambatkan proses pelayanan publik, dan mencederai konsep birokrasi modern.

Kritik dan Sorotan DPRD Kota Bandung

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa dokumen yang sudah dilegalisasi melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau sistem persuratan digital tidak seharusnya dicetak ulang secara rutin. Penggunaan dokumen fisik semestinya dibatasi hanya untuk hal-hal khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan,” tegas Radea.

Ia juga mengkritik pemberian penghargaan dari Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung terkait kepemimpinan pengelolaan sampah. Menurutnya, penghargaan tersebut kurang tepat mengingat tata kelola internal Pemkot Bandung sendiri masih menyumbang timbulan sampah kertas yang signifikan.

Solusi dan Langkah Strategis ke Depan

Untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan dan efisiensi birokrasi, Pemkot Bandung didorong untuk segera mengambil langkah nyata:

  1. Evaluasi Total Prosedur Administrasi: Menghapus kewajiban pengumpulan hardcopy untuk dokumen yang sudah tersedia secara digital.
  2. Penerapan Konfirmasi Sebelum Mencetak: Membangun budaya kerja baru di instansi pemerintahan untuk memvalidasi urgensi pencetakan dokumen.
  3. Pemberian Teladan Administrasi: Pemkot Bandung wajib menjadi role model dalam tata kelola perkantoran ramah lingkungan (green office).

Dengan menuntaskan ketimpangan prosedur ini, Kota Bandung tidak hanya dapat menghemat anggaran publik, tetapi juga mempercepat terwujudnya tata kelola Smart City yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

sumber:
https://kumparan.com/kumparannews/penggunaan-dokumen-ganda-hambat-smart-city-and-tambah-timbulan-sampah-di-bandung-27ruGCSUwBs

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO