Berita

Atasi sampah kemasan, KLH bentuk dewan pengawas tanggung jawab produsen

KLH Bentuk Dewan Pengawas EPR, Soroti Minimnya Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah Kemasan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti rendahnya partisipasi produsen dalam menanggulangi masalah sampah kemasan yang mereka hasilkan. Untuk mengatasi kondisi ini, KLH telah membentuk Dewan Pengawas Tanggung Jawab Produsen sebagai terobosan strategis.

Kesenjangan Kepatuhan Produsen (EPR)

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa kepatuhan produsen terhadap prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia masih sangat minim.

  • Dasar Hukum: Kewajiban EPR diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan produsen mengelola kemasan atau barang yang sulit terurai secara alami.
  • Data Implementasi (2024): Dari ribuan produsen yang produknya mendominasi timbunan sampah, hanya 26 produsen yang memiliki peta jalan pengurangan sampah, dan hanya 21 perusahaan yang telah melaporkan implementasi program tersebut.
  • Pernyataan Kunci: “Produsen yang bertanggung jawab bukan hanya menjual produk, tetapi juga mengambil peran dalam menyelamatkan bumi. Extended Producer Responsibility bukan sekadar kebijakan, tapi komitmen moral untuk melindungi lingkungan,” tegas Hanifah.

Data Sampah dan Tantangan Ekonomi Sirkular

Hanifah memaparkan data yang menunjukkan urgensi penegakan EPR, khususnya terkait sampah plastik:

  • Peningkatan Plastik: Proporsi plastik kini mencapai hampir 20% dari total sampah nasional, atau setara dengan lebih dari 33 juta ton.
  • Pencemaran Laut: Setiap tahun, sekitar 1,29 juta ton plastik diperkirakan berakhir di laut.
  • Tingkat Daur Ulang Rendah: Tingkat daur ulang nasional baru mencapai 5%, tingkat penggunaan ulang hanya 4%, dan input material sirkular baru sekitar 9%.

Strategi dan Terobosan KLH

Sejalan dengan target RPJMN 2024–2029 untuk mencapai 100% pengelolaan sampah nasional (dengan 20% didaur ulang), KLH meluncurkan strategi penguatan EPR untuk mendorong ekonomi sirkular dan inovasi industri pangan.

Inisiatif Utama KLH:

InisiatifKeteranganFungsi
Dewan Pengawas Tanggung Jawab ProdusenMelibatkan lintas kementerian.Memperkuat pengawasan agar tata kelola persampahan berjalan optimal, kredibel, dan berkeadilan.
Integrasi Peta Jalan Pengurangan SampahMewajibkan produsen mengintegrasikan peta jalan ini.Menjadi syarat dalam proses persetujuan lingkungan produsen (dalam tahap persetujuan Menteri).
Pembangunan EPR-MISExtended Producer Responsibility – Management Information System (Sistem Informasi Manajemen EPR) yang terintegrasi.Mencakup pengelolaan sampah dari operasional harian hingga distribusi dana EPR secara transparan.

Hanifah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk produsen, industri, asosiasi, dan masyarakat, untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam gerakan ini demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan lestari.

sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6185745/atasi-sampah-kemasan-klh-bentuk-dewan-pengawas-tanggung-jawab-produsen?page=2

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO