Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo, Negara Ambil Alih Demi Selamatkan Satwa

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan ulang pengelolaan kawasan kebun binatang yang menjadi salah satu ikon Kota Bandung.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo tetap terlindungi dan tidak terlantar akibat persoalan administratif.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan di Bandung, Kamis.
Kemenhut menyatakan akan mengambil alih tanggung jawab perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan. Selama periode tersebut, pemerintah akan memastikan kebutuhan satwa terpenuhi hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta mampu memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Satyawan juga menekankan bahwa Kebun Binatang Bandung memiliki nilai penting bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Selain menyelamatkan satwa, pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah. Pengamanan dilakukan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung menyusul pencabutan izin dan penghentian aktivitas YMT yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pengamanan kawasan dilakukan untuk menata kembali aset milik Pemerintah Kota Bandung serta memastikan keselamatan satwa yang ada di dalamnya.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan bahwa penanganan Bandung Zoo akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di tangan Kemenhut. Sementara itu, Pemkot Bandung akan mendukung proses penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tegasnya.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan satwa serta kepentingan publik.
https://www.antaranews.com/berita/5397202/kemenhut-cabut-izin-lembaga-konservasi-bandung-zoo
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




