Panja DPR RI : kepentingan strategis nasional tidak bisa lagi dijadikan pembenaran untuk mengubah fungsi hutan

DPR Tegaskan: Kepentingan Strategis Nasional Bukan “Cek Kosong” untuk Alih Fungsi Hutan
Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menyerukan perubahan paradigma fundamental dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Ketua Panja, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa label “Kepentingan Strategis Nasional” tidak boleh lagi menjadi alasan pembenaran otomatis untuk merusak ekosistem hutan yang vital.
1. Titik Kritis: Kawasan yang Tak Boleh Disentuh
Panja menekankan bahwa ada wilayah-wilayah tertentu yang memiliki fungsi ekologis absolut dan tidak boleh dialihfungsikan dengan alasan apa pun, yaitu:
- Hulu Sungai: Sebagai pengatur sirkulasi air utama.
- Lereng Gunung: Sebagai penyangga stabilitas tanah dan pencegah longsor.
2. Hubungan Deforestasi dengan Bencana Alam
Kerusakan fungsi hidrologis akibat hilangnya 1,4 juta hektare hutan tropis yang kini telah berubah menjadi lahan pertambangan dan perkebunan sawit diidentifikasi sebagai pemicu utama bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Dampak kerusakan tersebut meliputi:
- Penurunan Daya Serap: Tanah tidak lagi mampu menahan curah hujan tinggi (seperti saat siklon tropis).
- Aliran Permukaan Destruktif: Air hujan langsung mengalir ke permukaan (run-off) dalam volume besar, memicu banjir bandang.
3. Dampak Kemanusiaan dan Ekonomi yang Masif
Bencana yang terjadi bukan sekadar fenomena alam, melainkan membawa konsekuensi nyata bagi negara:
- Korban Jiwa: 967 orang meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang.
- Dampak Sosial: Sekitar 3,3 juta jiwa terdampak serta ribuan fasilitas pendidikan dan infrastruktur (seperti jembatan) rusak berat.
- Kerugian Ekonomi: Diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, sebuah nilai yang jauh melampaui keuntungan jangka pendek dari alih fungsi lahan tersebut.
4. Langkah Strategis Panja DPR
Panja Alih Fungsi Lahan dibentuk dengan misi utama merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada perlindungan manusia dan lingkungan. Alex mendorong Kementerian Kehutanan untuk:
- Bertindak Tegas: Menolak permohonan izin alih fungsi pada bentang alam yang krusial bagi keseimbangan alam.
- Audit Lahan: Meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan di wilayah rawan bencana.
Artikel ini menyoroti bahwa biaya pemulihan bencana (Rp68,8 T) jauh lebih mahal daripada nilai ekonomi yang dihasilkan dari pembukaan lahan sawit atau tambang di area konservasi.
sumber:
https://www.instagram.com/p/DUaSAygDOVa/?igsh=MWR5YmVyajA2d3doMQ%3D%3D
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




