Pemerintah Diminta Tegakkan Hukum untuk Atasi Polusi Udara

Organisasi nirlaba Bicara Udara, yang berfokus pada advokasi peningkatan kualitas udara, meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk lebih proaktif dalam penegakan hukum terhadap polusi udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). “Langkah ini diharapkan menjadi alat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan seperti melampaui baku mutu udara ambien,” ujar Co-founder Bicara Udara, Novita Natalia, sebagaimana dilansir Antara, Senin (27/1/2025).
Menurut Novita, Bicara Udara secara aktif mengadvokasi kebijakan pengendalian polusi udara dan telah memberikan masukan kepada pemerintah, termasuk saat audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono pada akhir 2024. “Hal-hal yang didorong Bicara Udara kepada pemerintah adalah transparansi data, integrasi data, inventarisasi polusi dengan metode source apportionment (identifikasi sumber polusi), peringatan dini kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” jelas Novita.
Komitmen Kementerian Lingkungan Hidup
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menangani masalah polusi udara secara proaktif. “Kerja kita arahan pak menteri itu jelas, kerja kencang. Kita harus fokus memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang berdampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu,” ungkap Nixon.
Ia menjelaskan bahwa KLH telah mengambil langkah strategis berupa kunjungan langsung dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memastikan implementasi peraturan daerah (perda) terkait pengendalian pencemaran udara. Pengawasan dan sanksi terhadap industri yang melanggar batas emisi juga menjadi prioritas KLH. Wilayah prioritas meliputi Jabodetabek dan penyangga seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang.
“Kami sudah mengunjungi beberapa wilayah dan ke depan akan menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten atau kota hingga pertengahan Februari ini. Harapannya, pemda dapat melaporkan tindakan pencegahan dan penegakan aturan secara berkala kepada KLH,” tambah Nixon.
Polusi Udara: Ancaman Serius di Jabodetabek
Polusi udara di kawasan perkotaan, khususnya Jabodetabek, telah menjadi ancaman serius yang memengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup. Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah merilis Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan dasar hukum untuk pengawasan dan pemberian sanksi administratif, termasuk denda yang diatur dalam Pasal 82C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bicara Udara berharap dengan implementasi kebijakan yang tegas dan transparansi data, masyarakat dapat lebih terlibat dalam pengendalian polusi udara. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif terhadap kualitas udara di wilayah perkotaan yang rentan terhadap pencemaran.
Sumber: Kompas.com
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




