Pengakuan untuk penjaga napas Rimba Bujang Raba
Pengakuan Negara untuk Bujang Raba: Pelopor Karbon Berbasis Masyarakat di Jambi

Lanskap Bujang Raba yang terletak di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mencatatkan tonggak sejarah baru dalam diplomasi iklim nasional. Pada Senin (6/7/2026), bertempat di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kawasan ini resmi menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penerbitan Non-SPE (Sertifikat Pengurangan Emisi) sebesar 238.281 ton CO2e.
Penghargaan bernilai strategis ini diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI selaku lembaga pendamping masyarakat tapak hutan Bujang Raba.
Rincian Keberhasilan Pengelolaan Lanskap Bujang Raba
Angka reduksi emisi ratusan ribu ton tersebut bukanlah kalkulasi teoretis, melainkan hasil dari komitmen nyata lima desa di kaki bukit Bujang Raba (Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Buat, Laman Panjang, dan Sungai Telang) melalui skema Perhutanan Sosial:
-
Total Hak Kelola Hutan Desa: 7.291 hektare.
-
Zona Perlindungan Mutlak (Hutan Lindung): 5.336 hektare (tabu untuk ditebang).
-
Zona Pemanfaatan Berkelanjutan: 1.955 hektare (ditanami komoditas ramah lingkungan seperti karet, jernang, rotan, dan buah hutan).
-
Kerapatan Cadangan Karbon: Rata-rata mencapai 287 ton karbon per hektare (setara 1.087 ton $CO_2e$/ha).
-
Prestasi Utama: Berhasil menekan angka deforestasi hingga 0% sepanjang periode 2013–2018.
Ketahanan Komunitas: Meski sempat mengalami sedikit gangguan tutupan lahan pada tahun 2019 akibat dinamika ekonomi, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) setempat sukses melakukan konsolidasi internal demi memegang janji adat: menjaga minimal 80% tutupan hutan tetap utuh.
Momentum IFCH dan Regulasi Baru Pasar Karbon
Pemberian SK ini bertepatan dengan peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Momentum ini menjadi sangat penting karena beberapa alasan regulasi:
1. Integrasi SRN PPI
Proyek community carbon (karbon berbasis masyarakat) Bujang Raba kini resmi terintegrasi dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Hal ini menaikkan status aksi lokal mereka menjadi legalitas yang diakui dalam mekanisme pasar karbon nasional dan global.
2. Implementasi Permenhut No. 6 Tahun 2026
Langkah ini didukung oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebuah regulasi baru yang membuka karpet merah bagi skema Perhutanan Sosial dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk masuk ke ekosistem perdagangan karbon secara transparan dan akuntabel.
Dampak dan Sinergi Nasional
Dalam acara tersebut, Menhut juga menyerahkan persetujuan reduksi emisi kepada tiga pemegang PBPH dan satu kegiatan Perhutanan Sosial lainnya, dengan total proyeksi mencapai 31 juta ton CO2e.
Acara akbar ini disaksikan oleh pejabat tinggi negara, termasuk:
-
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
-
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.
Intisari Proyek: Keberhasilan Bujang Raba membuktikan bahwa menjaga kelestarian alam dan menekan emisi global tidak harus menyingkirkan masyarakat lokal. Melalui insentif ekonomi hijau yang adil dari perdagangan karbon, kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak justru dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
sumber:
https://www.ekuatorial.com/2026/07/pengakuan-untuk-penjaga-napas-rimba-bujang-raba/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




