DPR Sahkan Revisi UU Minerba: 13 Pasal Diubah, Konsesi Kampus Dibatalkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati perubahan pada 13 pasal dalam UU Minerba sebelumnya. Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, menyatakan bahwa perubahan ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk perbaikan pasal-pasal yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
Perubahan Krusial dalam UU Minerba
Martin menjelaskan beberapa perubahan utama dalam revisi UU Minerba, di antaranya:
- Definisi Studi Kelayakan (Pasal 1 angka 16) mengalami revisi.
- Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri (Pasal 5), di mana pemegang IUP atau IUPK dalam tahap operasi produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor dan mengutamakan pasokan bagi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Perizinan Berusaha dan WIUP Batu Bara (Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5)), yang mengikuti sistem perizinan terintegrasi secara elektronik oleh pemerintah pusat.
- Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang (Pasal 100 ayat (2)), di mana pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
- Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 108), yang mengatur program tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat lokal serta masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.
- Audit Lingkungan (Pasal 169A), sebagai upaya peningkatan pengawasan terhadap industri pertambangan.
- Penanganan Konflik WIUP (Pasal 171B), di mana izin usaha pertambangan yang tumpang tindih akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.
- Pemantauan UU Minerba (Pasal 174 ayat (2)), yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap undang-undang ini.
Setelah mendapat persetujuan dalam rapat pleno Baleg DPR, revisi UU Minerba akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kampus Tidak Diberi Konsesi Tambang, tetapi Dapat Dukungan dari BUMN
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah pembatalan wacana pemberian konsesi tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk mendukung kebutuhan perguruan tinggi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat dari dana riset dan beasiswa yang disediakan melalui badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memastikan bahwa UU Minerba tidak memberikan izin otomatis kepada kampus, melainkan melalui mekanisme dukungan dari badan usaha.
Namun, berbeda dengan perguruan tinggi, pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan tetap dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Supratman menyebutkan bahwa hal ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Dengan berbagai perubahan ini, revisi UU Minerba diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara lebih transparan, berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sumber: MSN Indonesia
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




